Salam PSAK… Kami akan mengulas mengenai Penurunan Nilai Aset Berdasarkan PSAK no 48

Penurunan Nilai Aset Berdasarkan PSAK no 48

Penurunan Nilai Aset Berdasarkan PSAK no 48

Penurunan Nilai Aset Berdasarkan PSAK no 48

Sebelum kita membahas mengenai penurunan nilai aset berdasarkan PSAK no 48 alangkah lebih baiknya kita membahas mengenai pengertian apa itu penurunan nilai aset atau yang biasa disebut sebagai impairment aset. Hal ini kita lakukan supaya kita dapat lebih memahami pembahasan penurunan aset yang ada dalam PSAK no 48. Karena mungkin sebagai orang awam kita pasti bingung mengenai apa sebenarnya penurunan aset itu. Hal ini bisa dikatakan wajar dikarenakan impairment aset ini adalah suatu peristiwa yang pasti terjadi dan mempengaruhi nilai suatu aset. Karena bagi kita yang memiliki perusahaan atau memiliki suatu bisnis pasti tidak bisa lepas dari yang namanya aset dan pasti kita memilik aset baik aset perusahaan ataupun aset milik pribadi.

Baik penurunan nilai aset menurut pengertian secara harfiah atau bisa dikatakan sebagai pengertian secara umum adalah penurunan secara tiba-tiba atau takterduga dalam pemanfaatan jasa suatu aset, seperti pabrik, kendaraan, atau property. Pasti kita akan bertanya-tanya apa penyebab dan mengapa nilai aset bisa mengalami penurunan. Baik penyebab mengapa terjadi penurunan nilai aset yang kita miliki adalah disebabkan karena kerusakan fisik aset, perubahan hukum, atau usang akibat dihasilkannnya innovasi teknologi terbaru yang mampu menggantikan aset yang kita miliki sehingga  menyebabkan nilai aset yang kita miliki menjadi turun. Konsep penurunan aset berlaku untuk semua aset yang kita miliki diantaranya adalah:

  • Aset yang timbul dari kontrak konstruksi
  • Persediaan
  • Aktiva pajak tangguhan
  • Aset keuangan
  • Aset yang timbul dari imbalan kerja
  • Aset pertanian dicatat pada nilai wajar
  • Property investasi yang dicatat pada nilai wajar
  • Property investasi dicatat pada nilai wajar
  • Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual
  • Aset kontrak asuransi

Akan tetapi masih terdapat indikasi gangguan yang berhubungan dengan sumber eksternal yaitu:

  • Penurunan nilai pasar
  • Kenaikan suku bunga pasar
  • Harga saham perusahaan kurang dari nilai buku
  • Perubahan negative dalam teknologi, ekonomi, hukum atau pasar

Sedangkan gangguan yang berhubungan dengan sumber internal yaitu:

  • Aset sebagai bagian dari restrukturisasi atau dibuang
  • Using atau kerusakan fisik
  • Kinerja ekonomi buruk dari apa yang diharapkan

Baik itulah sedikit bahasan penurunan nilai aset secara umum kemudian selanjutnya kita masuk kedalam pembahasan menegenai penurunan aset menurut PSAK no 48. PSAK no 48 mengatur mengenai perlakuan yang diterapkan untuk peristiwa penurunan aset. Hal ini sudah dijelaskan dalam tujuan dan ruang lingkup dari PSAK no 48 yaitu disebutkan bahwa tujuannya adalah menetapkan prosedur-prosedur yang diterapkan entitas agar aset dicatat tidak melebihi jumlah yang terpulihkannya. Penentuan apakah suatu aset yang mengalami revaluasian mengalami penurunan nilai tergantung pada dasar yang digunakan dalam menentukan nilai wajar yaitu:

  • Jika nilai wajar aset ditentukan berdasarkan nilai pasarnya, satu-satunya perbedaan antara nilai wajar aset dengan nilai wajarnya dikurangi biaya untuk menjual adalah biaya tambahan langsung untuk pelepasan aset
  • Jika nilai wajar aset ditentukan dengan dasar selain nilai pasarnya, maka jumlah revaluasiannya dapat lebih besar atau lebih rendah dari jumlah terpulihkan.

Suatu aset mengalami penurunan jika jumlah tercatatnya melebihi jumlah terpulihkan. Pada setiap akhir periode pelaporan maka suatu entitas harus menilai apakah terdapat indikasi suatu aset mengalami suatu penurunan nilai. Apakah masih terdapat indikasi penurunan nilai atau tidak maka entitas harus:

  • Menguji penurunan nilai aset dengan amsa manfaat tidak terbatas yang belumdapat digunakan secara tahunan dengan membandingkan nilai tercatatnya dengan jumlah takterpulihkan
  • Menguji penurunan nilai goodwill yang diperoleh dalam suatu kombinasi bisnis secara tahunan

Penurunan nlai aset juga dapat diakibatkan dari adanya proses penyusutan atas aset yang kita miliki, penegrtian penyusutan menurut PSAK no 48 adalah alokasi sistematis jumlah tersusutkan suatu aset selama masa manfaatnya. Dalam penyusutan yang terjadi maka akan terdapat jumlah yang tersusutkan, Nahh apa itu jumlah yang tersusutkan adalah biaya perolehan aset atau jumlah lain yang merupakan pengganti biaya perolehan dalam laporan keuangan dikurangi dengan biaya residu.  Itulah sedikit pembahasan mengenai penurunan nilai aset berdasarkan PSAK no 48 semoga bermanfaat untuk kita semua.

Sekian artikel ini dibahas, apabila ada yang kurang jelas dari artikel atau ada yang ingin dikonsultasikan, silahkan menghubungi di 031 – 734 6576 / 087 777 510 668 / 0821 3100 8700

Created by : Adi Dwi Prasetyo (EC of D’Consulting Business Consultant)

©2023 D'Consulting Business Consultant - Total Solution for Your Business Growth

Log in with your credentials

Forgot your details?