Artikel kali ini, akan membahas mengenai E-Billing dan E-Filing yang gencar dipromosikan oleh direktur jenderal pajak di awal tahun 2016.

E-Billing dan E-Filing

E-Billing dan E-Filing

E-Billing dan E-Filing

Pada awal tahun 2016, direktur jenderal pajak sedang gencar-gencarnya mempromosikan pembayaran dan pelaporan pajak secara online, atau yang lebih dikenal dengan nama E-Billing dan E-Filling. E-billing merupakan cara pembayaran pajak secara online tanpa menggunakan SSP. E-filing adalah metode pelaporan pajak secara online, yang artinya Wajib Pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan pajaknya.

Berikut, panduan sederhana melakukan aktivasi E-Billing dan E-Filing (mendapatkan kode EFIN untuk aktivasi E-billing, serta panduan sederhana dalam menerbitkan kode E-Billing)

Cara Pendaftaran & Penerbitan Kode E-Billing :

  1. Siapkan NPWP dan Alamat E-mail aktif untuk mendaftar di sse.pajak.go.id
  2. Mengisi data untuk proses pendaftaran awal, setelah itu akan mendapat email aktifasi dari DJP.
  3. Aktifkan email aktivasi, kemudian masuk ke sse.pajak.go.id untuk login menggunakan NPWP dan Pin yang dikirimkan DJP melalui email aktivasi.
  4. Setelah berhasil login, secara otomatis muncul form Surat Setoran Elektronik.
  5. Pilih Jenis Pajak (Misal PPh Pasal 29 OP)
  6. Pilih Jenis Setoran (Misal Tahunan (200))
  7. Pilih Masa Pajak (Misal Januari-Desember)
  8. Isikan Tahun Pajak (Misal 2015)
  9. Isikan Jumlah Setoran (Tanpa tanda baca)
  10. Klik Simpan
  11. Klik Terbitkan Kode Billing
  12. Cetak Halaman Konfirmasi (terdapat kode billing)
  13. Kode Biling yang terbit bisa dijadikan referensi untuk melakukan pembayaran melalui Teller, ATM, EDC, ataupun Internet Banking.

Cara Mendapatkan EFIN untuk E-Filing :

a. Mengajukan Aktivasi EFIN Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain
  2. Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
  3. Membawa fotokopi dan menunjukkan dokumen asli berupa KTP serta NPWP.

b. Mengajukan Aktivasi EFIN Bagi Wajib Pajak Badan

  1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  2. Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  3. Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
  •  Surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  • Identitas berupa KTP dan NPWP atas nama yang bersangkutan.
  • Kartu NPWP dan SKT atas nama Wajib Pajak Badan.
  • Alamat email aktif yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi perpajakan.

Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai e-filling, anda dapat menghubungi kami di 031 – 734 6576 / 087 777 510 668 / 0821 3100 8700

Created by : Gadis Puri Rahayu (EC of D’Consulting Business Consultant)

©2023 D'Consulting Business Consultant - Total Solution for Your Business Growth

Log in with your credentials

Forgot your details?