Artikel kali ini, akan membahas mengenai E-Billing dan E-Filing yang gencar dipromosikan oleh direktur jenderal pajak di awal tahun 2016.
E-Billing dan E-Filing
Pada awal tahun 2016, direktur jenderal pajak sedang gencar-gencarnya mempromosikan pembayaran dan pelaporan pajak secara online, atau yang lebih dikenal dengan nama E-Billing dan E-Filling. E-billing merupakan cara pembayaran pajak secara online tanpa menggunakan SSP. E-filing adalah metode pelaporan pajak secara online, yang artinya Wajib Pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan pajaknya.
Berikut, panduan sederhana melakukan aktivasi E-Billing dan E-Filing (mendapatkan kode EFIN untuk aktivasi E-billing, serta panduan sederhana dalam menerbitkan kode E-Billing)
Cara Pendaftaran & Penerbitan Kode E-Billing :
- Siapkan NPWP dan Alamat E-mail aktif untuk mendaftar di sse.pajak.go.id
- Mengisi data untuk proses pendaftaran awal, setelah itu akan mendapat email aktifasi dari DJP.
- Aktifkan email aktivasi, kemudian masuk ke sse.pajak.go.id untuk login menggunakan NPWP dan Pin yang dikirimkan DJP melalui email aktivasi.
- Setelah berhasil login, secara otomatis muncul form Surat Setoran Elektronik.
- Pilih Jenis Pajak (Misal PPh Pasal 29 OP)
- Pilih Jenis Setoran (Misal Tahunan (200))
- Pilih Masa Pajak (Misal Januari-Desember)
- Isikan Tahun Pajak (Misal 2015)
- Isikan Jumlah Setoran (Tanpa tanda baca)
- Klik Simpan
- Klik Terbitkan Kode Billing
- Cetak Halaman Konfirmasi (terdapat kode billing)
- Kode Biling yang terbit bisa dijadikan referensi untuk melakukan pembayaran melalui Teller, ATM, EDC, ataupun Internet Banking.
Cara Mendapatkan EFIN untuk E-Filing :
a. Mengajukan Aktivasi EFIN Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
- Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain
- Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
- Membawa fotokopi dan menunjukkan dokumen asli berupa KTP serta NPWP.
b. Mengajukan Aktivasi EFIN Bagi Wajib Pajak Badan
- Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
- Surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Identitas berupa KTP dan NPWP atas nama yang bersangkutan.
- Kartu NPWP dan SKT atas nama Wajib Pajak Badan.
- Alamat email aktif yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi perpajakan.
Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai e-filling, anda dapat menghubungi kami di 031 – 734 6576 / 087 777 510 668 / 0821 3100 8700