Pada kesempatan kali ini kami KONSULTAN PAJAK JAKARTA akan membahas artikel tentang Apa Sih Orang Pribadi Pajak Tertentu Itu? Gimana Ya Perpajakannya?
Pernah anda mendengar istilah WP OPPT atau yang disebut WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu?
Banyak dari pelaku bisnis yang saya jumpai masih awam dengan istilah tersebut. Oke, simpelnya yaitu WP OPPT adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha. Hal yang perlu digaris bawahi disini adalah OPPT adalah terkait dengan WP orang pribadi. Berbeda dengan WP Badan yang sering dikatakan sebagai cabang, WP OPPT disini seringkali diidentikkan dengan orang pribadi yang mempunyai usaha di lebih dari satu tempat.
Lalu bagaimana ya perlakuan perpajakannya? Beberapa wajib pajak OPPT yang saya temui hanya mendaftarkan usahanya hanya di salah satu lokasi saja, biasanya atas lokasi yang pertama berdiri. Ini salah satu poin yang sering salah kaprah, jadi pada dasarnya setiap lokasi usaha yang dimiliki oleh wajib pajak OPPT harus terdaftar di wilayah Kantor Pelayanan Pajak terkait. Secara perlakuan cabang dari usaha WP OPPT kurang lebih sama dengan kantor cabang dari WP Badan, yakni:
- memotong, membayarkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan yang telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- memungut, membayarkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 dalam hal ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22
- menghitung, membayarkan, dan melaporkan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan
- memungut, membayarkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak dilakukan pemusatan tempat terutang PPN
- untuk kewajiban SPT Tahunan PPh OP, yang wajib untuk melaporkan SPT Tahunan OP adalah NPWP pusat untuk melaporkan seluruh penghasilan cabang OPPTnya.
Jadi pada masing-masing usaha yang dijalankan oleh pengusaha OPPT harus mempunyai NPWP sesuai domisili, kemudian juga wajib membuat laporan SPT masa dan SPT Tahunan sesuai dengan penjelasan di atas. Secara konsep, semua penghasilan yang dihasilkan oleh usaha OPPT tersebut akan menambah aset orang pribadi sebagai pemilik usaha OPPT, hal ini yang membedakan antara pengusaha OPPT dengan perlakuan cabang dari wajib pajak Badan. Sampai dengan penjelasan disini, apakah para pembaca sudah paham mengenai perlakuan perpajakan WP OPPT? Semoga artikel ini bisa memberikan sedikit pemahaman bagi pembaca, terima kasih J