Pada artikel kali ini, kami akan membahas mengenai PSAK no 46 Pajak Penghasilan

pph

PSAK no 46 Pajak Penghasilan

Apakah anda pernah mengetahui bahwa selain diatur dalam perpajakan ternyata pajak penghasilan juga diatur dalam sisi akuntansi, hal ini dibuktikan dengan adanya PSAK no 46 Pajak Penghasilan. PSAK ini mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan. Masalah utama dalam perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan adalah bagaimana menghitung konsekuensi pajak kini dan masa depan untuk penyelesaian jumlah tercatat aset dimasa depan yang diakui pada laporan posisi keuangan entitas.

Oleh karena itu untuk transaksi-transaksi dan kejadian lainnya yang diakui diluar laporan laba rugi maka konsekuensi atau pengaruh pajak dari transaksi dan kejadian tersebut diakui pada laporan laba rugi. Demikian pula untuk pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan pada suatu kombinasi bisnis yang mempengaruhi timbulnya jumlah goodwill dari kombinasi bisnis tersebut atau jumlah keuntungan pembelian dengan diskon yang diakui. Pajak penghasilan termasuk apajak dalam negeri maupun luar negeri yang didasarkan pada laba kena pajak. Pajak penghasilan juga termasuk pajak-pajak seperti pemotongan pajak yang terutang oleh entitas asosiasi atau ventura bersama atas distribusi kepada entitas pelapor.

Definisi pajak penghasilan menurut PSAK no 46 adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas laba kena pajak entitas serta jumlah agregat pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam menentukan laba atau rugi pada suatu periode. Dasar pajak penghasilan adalah didasarkan pada jumlah laba yang dihasilkan. Sedangkan laba akuntansi adalah laba atau rugi selama satu periode sebelum dikurangi baban pajak. Selain dari laba akuntansi ada juga laba kena pajak atau laba fiscal yaitu laba rugi Selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas pajak atas pajak penghasilan pajak yang terutang. Pajak penghasilan final adalah pajak penghasilan bersifat final artinya bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final dan pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi atau usaha tertentu.

Dasar pengenaan pajak aset adalah jumlah yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak terhadap setiap manfaat ekonomi kena pajak yang akan diterima entitas pada saat memulihkan jumlah tercatat aset tersebut. Apabila manfaat ekonomi tersebut tidak dikenakan pajak maka dasar pengenaan pajak aset tersebut sama dengan jumlah tercatat aset. Sedangkan dasar pengenaan pajak liabilitas adalah jumlah tercatat dikurangi dengan setiap jumlah yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak berkenaan dengan laibilitas tersebut pada periode masa depan. Dalam hal pajak diterima dimuka maka dasar pengenaan pajak yang ditimbulkan liabilitas tersebut merupakan jumlah tercatat liabilitas dikurangi dengan setiap jumlah pendapatan yang tidak dikenakan pajak pada periode masa depan. Dan untuk melakukan pajak penghasilan ini biasanya entitas akan melakukan perencanaan pajak, dimana perencanaan pajak sangat penting untuk mengakomodir besarnya nilai pajak penghasilan yang akan dibayarkan. Peluang perencaan pajak merupakan tindakan yang akan diambil entitas untuk menciptakan atau meningkatkan laba kena pajak pada periode khusus sebelum batas waktu rugi pajak habis atau batas waktu pelimpahan kredit pajak habis. Laba kena pajak mungkin dapat meningkat dengan cara:

  • Memilih untuk memperoleh pendapatan bunga kena pajak pada basis yang diterima yang akan diterima
  • Menangguhkan klaim atas pengurangan tertentu dari laba kena pajak
  • Menjual dan mungkin menyewa kembali aset-aset yang telah ditingkatkan nilainya namun dasar pengenaan pajaknya belum disesuaikan untuk mencerminkan penilaian tersebut
  • Menjual aset yang meningkatkan laba tidak kena pajaknya agar dapat membeli modal investasi lainnya yang dapat meningkatkan laba kena pajak.

Sekian artikel ini dibahas, apabila ada yang kurang jelas dari artikel atau ada yang ingin dikonsultasikan, silahkan menghubungi di 031 – 734 6576 / 087 777 510 668 / 0821 3100 8700

Created by : Adi Dwi Prasetyo (EC of D’Consulting Business Consultant)

©2023 D'Consulting Business Consultant - Total Solution for Your Business Growth

Log in with your credentials

Forgot your details?