Pada kesempatan kali ini kami KONSULTAN PAJAK JAKARTA akan membahas artikel tentang PAS – FINAL 

PAS FINAL

Tax Amnesty …. Siapa yang tidak kenal dengan istilah Tax Amnesty, sedikit kilas balik terkait dengan Tax Amnesty bahwa pada periode Juli 2016 – Maret 2017 Ditjen Pajak menerapkan program perpajakan yang mana diperuntukkan untuk para wajib pajak baik itu badan maupun pribadi untuk mengungkap harta / aset mereka yang belum dilaporkan pada kantor pajak yang mana memiliki tarif berbeda di setiap periode Tax Amnesty itu sendiri.

Setelah sukses diadakannya program Tax Amnesty oleh Ditjen Pajak, kini Ditjen Pajak mengadakan program yang disebut dengan PAS – Final. Apakah itu pas- final, lalu diperuntukkan untuk siapa saja, serta bagaimana aturannya akan kami ulas pada artikel kali ini.

PAS – Final adalah salah satu program terbaru dari Ditjen Pajak yang mana berfungsi sebagai prosedur yang memberikan kesempatan bagi WP untuk menyampaikan harta yang belum diungkap dalam SPH (peserta TA) maupun belum dilaporkan dalam SPT setelah berakhirnya periode Amnesti Pajak dengan syarat tertentu.

Yang dapat memanfaatkan program PAS – Final adalah sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan
  3. Wajib Pajak Tertentu (Orang Pribadi atau Badan yang memiliki peredaran usaha atau pekerjaan bebas sampai dengan Rp4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan sampai dengan Rp632 juta)

Dan wajib pajak yang dapat memanfaatkan PAS – Final harus memenuhi syarat antara lain :

  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. membayar PPh Final atas pengungkapan Harta Bersih;
  3. belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) atas harta yang diungkapkan.

Program PAS – Final ini tidak memiliki batas waktu selama dari ditjen belum menemukan harta yang belum terungkap oleh wajib pajak dan berlaku sejak PAS – Final disahkan. Ini adalah kesempa tan yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para wajib pajak agar terhindar dari sanksi pasal 18 UU pengampunan pajak atas harta yang belum dilaporkan.

Dalam penentuan tarif untuk PAS – Final tersebut terbagi dalam 3 golongan yaitu :

  1. 12,5% untuk Wajib Pajak Tertentu
  2. 30% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  3. 25% untuk Wajib Pajak Badan Usaha

Selain ketentuan tarif, ada juga nilai yang dijadikan Dasar Pengenaan Pajak dan DPP Harta Non – Pedoman Nilai :

  1. Dasar Pengenaan Pajak

Nilai yang dijadikan pedoman menghitung besarnya nilai Harta Bersih antara lain:

nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas;

  • nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
  • nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
  • nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran; dan
  • nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk obligasi.

 

  1. DPP Harta Non-Pedoman Nilai

Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, nilai Harta ditentukan berdasarkan:

  • nilai dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik; atau
  • nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan penilain.

Untuk dokumen yang dibutuhkan sebagai pendukung harta adalah sebagai berikut :

  • SPT PBB Tahun Pajak Terakhir, untuk tanah dan/atau bangunan.
  • dokumen yang memuat Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), untuk kendaraan bermotor.
  • dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak.
  • dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan warrant yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia.
  • dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan.
  • dokumen berupa lembar hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik atau Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tidak terdapat pedoman dalam penentuan nilai Harta.

Setelah kamu bahas mengenai apa itu PAS – Final lalu diperuntukkan untuk siapa saja beserta tarifnya, berikut kami akan memberikan informasi bagaimana tata cara pengungapan harta bersih dalam mengikuti program PAS – Final yaitu antara lain :

  1. Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih, yaitu:
  • bukti pelunasan PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih (Kode Akun Pajak: 411128, Kode Jenis Setoran: 422);
  • daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk softcopy dan hardcopy beserta dokumen-dokumen pendukung;
  • daftar Utang serta dokumen pendukung;
  • dokumen penilaian oleh instansi terkait (Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Jasa Penilai Publik) atas harta yang tidak terdapat pedoman penentuan nilainya;
  1. Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan PAS – Final melalui SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih, termasuk membayar PPh Final atas harta yang belum diungkap/dilapor
  2. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPh Final ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
  3. Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima SPT Masa.

Sampai bertemu di pembahasan selanjutnya dan salam Artikel.  Apabila ada yang ingin dikonsultasikan mengenai artikel ini ataupun permasalah bisnis anda yang lain, bisa hubungi kami di 087 777 510 668 / 0821 3232 8778 / 031 734 6576.

Created By : Riki (EC Of D’Consulting Business Consultant)

©2023 D'Consulting Business Consultant - Total Solution for Your Business Growth

Log in with your credentials

Forgot your details?