Pada kesempatan kali ini kami KONSULTAN PAJAK JAKARTA akan membahas artikle tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak pertambahan nilai atau biasanya disebut PPN ialah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan. PPN ada 2 jenis yaitu PPN Masukan adalah pajak pertambahan nilai ketika PKP membeli, memperoleh atau membuat (produksi)  dan PPN Keluaran adalah PPn yang dipungut ketika PKP menjual produknya.

Objek Pertambahan Nilai (PPN)

Objek PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dikenakan pada :

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  2. Impor Barang Kena Pajak
  3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  4. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  5. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atau Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusahan Kena Pajak (PKP)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Tarif Pajak Berdasarkan Undang-Undang Dasar No. 42 Tahun 2009, Pasal 7 yaitu :

  1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10%
  2. Tarif Pajak Pertambahan Nilai 0% diterapkan atas :
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
  • Ekspor Jasa Kena Pajak
  1. Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15%, sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Pemungutan, Penyetor dan Pelaporan PPN

Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan usaha yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp. 4,8 M sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013. Jadi bagi pengusaha yang jumlah penjualan barang atau jasanya belum mencapai Rp4,8 M maka belum bisa dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Tetapi jika akhirnya jumlah penjualan barang atau jasanya sudah melebihi Rp4,8 M maka pengusaha tersebut wajib melaporkannya sehingga dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pelaporannya paling lambat adalah akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya jumlah penjualan barang atau jasa melebihi Rp4,8 M.

Sampai bertemu di pembahasan selanjutnya,  Apabila ada yang ingin ditanyakan atau ingin berkonsultasi seputar permasalahan bisnis dan keuangan di perusahaan, silahkan klik tombol dibawah ini dan booking sesi konsultasi gratis dengan tim kami  

Created By : Alif  (D’Consulting Business Consultant)

©2023 D'Consulting Business Consultant - Total Solution for Your Business Growth

Log in with your credentials

Forgot your details?