Pada kesempatan kali ini kami KONSULTAN PAJAK JAKARTA akan membahas artikel tentang Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah Pembayaran Pajak secara angsuran, tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

Terdapat dua (2) jenis pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP);

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, yaitu yang melakukan usaha penjualan barang serta jasa, baik grosir maupun eceran, (dengan satu atau lebih tempat usaha). PPh 25 bagi OPPT = 0.75% x omzet bulanan tiap masing-masing tempat usaha.
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu, yaitu pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. PPh 25 bagi OPSPT = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan)

Sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak, pembayaran harus dilakukan dengan membawa SSP (Surat Setoran Pajak) atau dokumen sejenisnya. SSP dijadikan bukti pembayaran jika telah tervalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). NTPN merupakan nomor yang tertera pada bukti penerimaan Negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). Sedangkan batas waktu untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tanggal 20 bulan berikutnya).Apabila tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka pelaporan harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Hari libur meliputi hari libur nasional dan hari-hari yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama oleh pemerintah. Apabila wajib pajak terlambat membayar PPh Pasal 25, maka wajib pajak akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Sampai bertemu di pembahasan selanjutnya dan salam Artikel.  Apabila ada yang ingin dikonsultasikan mengenai artikel ini ataupun permasalah bisnis anda yang lain, bisa hubungi kami di 087 777 510 668 / 0821 3232 8778 / 031 734 6576.

Created By : Advent  (D’Consulting Business Consultant)

©2023 D'Consulting Business Consultant - Total Solution for Your Business Growth

Log in with your credentials

Forgot your details?