Kali ini Konsultan Pajak Tangerang ingin membahas perihal bagaimana cara menangani staff pajak kita yang nakal dan bagaimana menyikapinya.

Konsultan Pajak Tangerang

Konsultan Pajak Tangerang

Konsultan Pajak Tangerang

Sering kali terjadi bahwa kita memiliki staff pajak namun hingga pada akhirnya mereka hanya bekerja tanpa ada hasil dan hanya meninggalkan masalah diperusahaan kita, dimana laporan pajak dan pembayarannya tidak dilakukan dengan baik dan pada akhirnya perusahaan harus mengalami denda karena tidak menunaikan kewajiban perpajakannya dengan baik. Pernahkah anda menemui permasalahan seperti ini? Tentunya beberapa perusahaan pernah mengalami hal seperti ini, dan sering kali merasa jengkel dikarenakan problem yang ditinggalkan membuat pimpinan perusahaan pusing karena permasalahan pajak ini. Lalu apa yang harus kita lakukan untuk mengatasi hal tersebut?

Kami Konsultan Pajak Tangerang biasanya akan memberikan info kepada para klien bahwa ada beberapa hal yang harus mereka lakukan terkait dengan permasalah ini, yaitu :

  1. Perhatikan apa yang harus dilaporkan oleh staff pajak setiap bulan dan setiap tahunnya. Pada standarnya, setiap perusahaan harus melakukan pelaporan pajak bulanan serta tahunan. Pajak bulanan yang harus dilaporkan biasanya adalah PPh 21, PPh 25 (kalau nihil/tidak ada setoran pajak), PPh 23 (kalau memungut 2% dari supplier yang memberikan jasa kepada perusahaan), PPh 4 ayat 2 (bila perusahaan menyewa gedung dari pihak lain dan melakukan pemotongan pajaknya), PPN (bila perusahaan merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan PPN dan dipungut PPN).
  2. Ketahui tanggal maksimal pembayaran pajak dan pelaporannya. Untuk setiap PPh batas pembayaran dan pelaporannya bisa berbeda-beda, namun sebagai pimpinan supaya anda tidak pusing mengingat-ingat tanggal lebih baik diingat satu tanggal saja, bahwa untuk Pajak Penghasilan (PPh) batas penyetoran pajaknya adalah maksimal sampai dengan tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporannya maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. Sedangkan untuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai), pembayarannya adalah maksimal sebelum dilakukan pelaporan dan tanggal pelaporannya maksimal akhir bulan berikutnya.
  3. Apabila terlambat melakukan pelaporan maka akan terkena denda Rp 100.000 untuk PPh dan Rp 500.000 untuk PPN. Sedangkan untuk terlambat setornya akan terkena denda 2% setiap bulannya.
  4. Pastikan bahwa ketiga poin diatas sudah dilakukan setiap bulannya dan pastikan anda juga sudah menandatangani dokumen pajak tersebut diatas. Lalu juga pastikan bahwa apabila sudah melakukan pelaporan, maka staff pajak harus melakukan pengarsipan dengan dilampiri bukti lapor dari Kantor Pelayanan Pajak.
  5. Setelah itu apa yang harus dilaporkan secara tahunan? So pasti adalah SPT tahunan badan. Pada akhir tahun, dimana deadline pelaporan adalah akhir bulan 4 tahun berikutnya, staff pajak harus membuat SPT tahunan, dimana SPT tahunan tersebut akan dilampiri oleh laporan neraca dan laba rugi, serta rincian aktiva tetap. Apabila terlambat melakukan pelaporan maka akan didenda juga sebesar Rp 100.000,- per laporan dan apabila telat membayar akan terkena denda sebesar 2% dari pajak yang harus dibayar.

Sekian informasi dari kami, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Apabila ada yang kurang jelas mengenai artikel ini ataupun ada yang ingin dikonsultasikan dengan kami, silakan menghubungi 031 734 6576 / 087 777 510 668 / 0812 3232 9638.

©2023 D'Consulting Business Consultant - Total Solution for Your Business Growth

Log in with your credentials

Forgot your details?