Kali ini kami Konsultan Pembukuan Bogor ingin membahas perihal penurunan nilai aset berdasarkan SAP ETAP bab 22.
Konsultan Pembukuan Bogor
Sebelumnya kita sudah membahas mengenai penurunan aset ini menurut PSAK yaitu PSAK no 48. SAK ETAP yang akan kita bahas kali ini adalah pedoman mengenai pengakuan dan pengungkapan untuk penurunan nilai secara sederhana karena SAK ETAP ini sebenarnya adalah penyederhanaan dari PSAK IFRS. Ruang lingkup dari penurunan nilai asset bersadarakan SAK ETAP bab 22 adalah kerugian penurunan nilai aset yang terjadi ketika nilai tercatat aset melebihi jumlah yang dapat diperoleh kembali dan aturan ini harus dan wajib diterapkan dalam akuntansi untuk penurunan nilai semua aset kecuali aset yang muncul dari imbalan kerja.
Menurut kami Konsultan Pembukuan Bogor, untuk penurunan aset berupa piutang penurunan nilai pinjaman yang diberikan dan piutang dibentuk sebesar estimasi kerugian yang tidak dapat ditagih. Syarat penurunan nilai untuk piutang ini ditentukan dengan memperhatikan beberapa faktor yaitu pengalaman, prospek industry, prospek usaha, kondisi keuangan dengan penekanan pada arus kas, kemampuan membayar debitor, dan agunan yang dikuasai.
Aset yang berupa persediaan mengalami penurunan nilai maka entitas harus menilai pada setiap tanggal pelaporan apakah perdesiaan turun nilainya. Jika suatu persediaan (atau kelompok jenis persediaan) turun nilainya, maka entitas harus mengakui kerugian dalam laporan laba rugi atas perbedaan antara jumlah tercatat dan harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual. Namun jika tidak praktis untuk menentukan harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual setiap jenis persediaan, maka entitas diperkenanankan mengelompokkan jenis persediaan dalam lini produk yang sama tujuan dan pemakaiannya serta diproduksi dan dipasarkan dalam area geografis yang sama untuk menguji penurunan nilai.
Dalam pemulihan penurunan nilai ini maka entitas harus membuat penilaian baru atas harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual dalam setiap periode berikutnya. Jika situasi diperiode sebelumnya yang menyebabkan persediaan turun nilainya tidak ada lagi atau adanya bukti nyata kenaikan dari harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual karena perubahan kondisi ekonomi, maka entitas harus memulihkan jumlah penurunan nilai sebeumnya sehingga jumlah tercatat baru adalah nilai yang lebih rendah antara harga perolehan dan harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual yang telah direvisi.
Nilai wajar dalam penurunan aset adalah nilai wajar yang dikurangi biaya untuk menjual adalah jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan sebuah atau sekelompok aset antara pihak-pihak yang paham dan berkeinginan melakukan transaksi dengan wajar, dikurangi dengan biaya-biaya penghentian aset tersebut. Namun jika entitas tidak dapat melakukan estimasi nilai wajar suatu aset tunggal maka entitas harus mengukur nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual sekelompok aset. Jika hal ini terjadi maka nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual harus diestimasi untuk kelompok aset paling kecil.
Pengungkapan dalam untuk penurunan nilai aset ini maka entitas mengungkapkan untuk masing-masing kelompok aset yaitu:
- Jumlah kerugian penurunan nilai yang diakui dalam laporan laba rugi selama periode dan pos dalam laporan laba rugi dimana kerugian penurunan nilai tersebut termasuk didalamnya.
- Jumlah dari pemulihan kerugian penurunan nilai yang diakui dalam laporan laba rugi selama periode dan pos dalam laporan laba rugi dimana kerugian penurunan nilai tersebut dipulihkan.
Selain melakukan pengelompokkan masing-masing aset maka Dalam pengungkapan yang dilakukan oleh entitas maka entitas harus juga mengungkapkan informasi yang disyaratkan dalam persyaratan kelompok aset yaitu:
- Pinjaman yang diberikan dan piutang
- Persediaan
- Aset tetap
- Property investasi
- Aset tidak berwujud
- Investasi pada entitas asosiasi
- Investasi pada joint venture
Sekian artikel ini kami buat, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Apabila ingin berkonsultasi lebih lanjut dengan kami hubungi 087 777 510 668 / 0821 3232 8778 / 031 734 6576.