Kali ini kami Konsultan Pajak Malang ingin membahas perihal bagaimana cara mengetahui SPT Tahunan anda sudah benar atau tidak.
Konsultan Pajak Malang
Untuk para wajib pajak biasanya ada 2 kemungkinan yang akan terjadi pada saat anda membuat Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan. Pertama adalah anda membuat sendiri SPT Tahunan anda, namun anda kurang mengerti dan mencoba membuat sebisanya. Lalu yang kedua adalah SPT Tahunan anda dibuatkan oleh konsultan, yang mana anda sendiri ketika dijelaskan ataupun tidak dijelaskan oleh pihak konsultan, juga tetap anda tidak mengerti. Tentunya ada beberapa faktor yang harus anda ketahui pada saat anda membuat SPT Tahunan. Berikut akan kita bahas lebih detail.
Kami Konsultan Pajak Malang, biasanya akan memberikan informasi kepada para wajib pajak bahwa untuk membuat SPT, tentunya harus berdasarkan pada sumber penghasilan yang akan dilaporkan berasal dari pekerjaan dengan jenis apa. Hal ini diperlukan, karena setiap jenis pekerjaan yang ada akan mendapatkan cara perhitungan pajak yang berbeda-beda. Semisal ditahun 2015 anda bekerja ditahun 2015, tentunya akan mendapatkan cara perhitungan norma pernghasilan bruto sebesar 40%, namun apabila anda toko eceran maka akan mendapatkan cara perhitungan 1% dari omzet. Hal yang paling utama ketika anda bekerja sebagai apa, tentunya pada pembuatan SPT tahunan juga harus dilaporkan sesuai dengan pekerjaan sebenarnya.
Lalu setelah anda mendapatkan informasi penghasilan anda selama setahun, hal kedua yang perlu anda pikirkan adalah apakah istri anda bekerja atau tidak. Apabila bekerja, tentunya akan mendapatkan tambahan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yang mana dengan bertambahnya PTKP tentunya pajak yang harus anda bayar akan lebih kecil. Lalu yang ketiga adalah harta yang dilaporkan harus sinkron dengan pertambahan harta di aset. Kita contohkan dengan kasus seperti ini, Bapak X bekerja dengan mendapatkan penghasilan setahun Rp 100.000.000,-. Tentunya selama setahun itu Bapak X, juga menghabiskan sebagian uangnya untuk biaya hidup, misalkan Rp 60.000.000,- setahun. Maka tabungan yang layak ditambahkan kedalam asset di SPT tahunan Bapak X hanya sisa Rp 40.000.000,-. Minimal ketiga hal tersebut yang harus anda ketahui, supaya anda tidak sampai salah dalam melaporkan SPT Tahunan. Karena tanggungjawab dari SPT Tahunan yang anda laporkan 100% anda sendiri yang menanggungnya.
Sekian artikel ini semoga bermanfaat, apabila ada yang kurang jelas dari artikel ini, anda bisa menghubungi kami di 031 734 6576 / 087 777 510 668 / 0812 3232 9638.