Pada kesempatan kali ini KONSULTAN BISNIS DAN KEUANGAN TERNATE akan membahas artikel tentang Perbedaan Antara Perusahaan PKP dan NON PKP
Perbedaan Antara Perusahaan PKP dan NON PKP
Akhir-akhii ini sering terdengar bahwa bagaimana cara perusahaan kita agar bisa terbit faktur pajak ? Lalu keuntungan dari perusahaan kita PKP itu apa ? nah disini akan dibahas tenntang perbedaan antara perusahaan PKP dengan Non PKP.
Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Konsultan pajak Ternate | Konsultan Bisnis Ternate | Konsultan Sistem Ternate
Sedangkan Pengusaha dapat didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah.
Dalam artian bisa di katakan mengenai Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah :
Orang Pribadi atau Badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya:
- menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP).
- mengimpor Barang Kena Pajak (BKP).
- mengekspor Barang Kena Pajak (BKP).
- melakukan usaha perdagangan.
- memanfaatkan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah.
- melakukan usaha Jasa Kena Pajak (JKP).
- memanfaatkan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah.
Konsultan Sop Ternate | Konsultan Audit Keuangan Ternate | Konsultan Pembukuan Ternate
Untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ke Kantor Pelayanan Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Setiap Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila Peredaran usaha atau Omzet dalam 1 (satu) tahun lebih dari Rp.4.800.000.000,-.
- Bagi Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai Peredaran usaha atau Omzet dalam 1 (satu) tahun tidak lebih dari Rp.4.800.000.000,-. dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan disebut Pengusaha Kecil Kena Pajak.
- Dalam hal Orang Pribadi atau Badan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Bagi perusahaan yang mau PKP itu tergantung dari perusahaan karena tidak menjadi keharusan bagi perusahaan.Tetapi apabila perusahaan tersebut belum PKP maka perusahaan tersebut tidak dapat membuat faktur pajak,untuk pembeli yang tidak kena PPN dan dia sudah PKP tidak ada masalah berarti perusahaan tersebut tidak ada ppn masukannya.
Konsultan Keuangan Ternate | Konsultan Manajemen Ternate | Konsultan Perencaan Keuangan Ternate
Disini saya menjelaskan perbedaan antara PKP dan non PKP :
- Perusahaan yang PKP
- Pengusaha yang telah wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha Kecil yang memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak seperti tersebut diatas berkewajiban untuk :
1) Melaporkan usahanya (mendaftarkan perusahaannya) untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
2) Memungut PPN/PPn BM yang terutang.
3) Menyetor PPN/PPnBM yang terutang (yang kurang dibayar)
4) Melaporkan PPN/PPn BM yang terutang (menyampaikan SPT Masa PPN/PPn BM).
- Pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tidak wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi boleh memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak atau tidak. Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN, kecuali jika Pengusaha Kecil tersebut memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
- Apabila sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun buku, pNeredaran bruto (omzet) Pengusaha telah melewati batasan Pengusaha Kecil, Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya.
- Apabila dalam satu tahun buku peredaran bruto Pengusaha Kena Pajak tidak melebihi batasan Pengusaha kecil, maka Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Jasa Akuntansi Ternate | Jasa Audit Ternate
Hak PKP :
- Pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP
- Restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN
- Non PKP
Non PKP tidak boleh menkreditkan Pajak Masukkan yang diterima atas Perolehan BKP/JKP.
Sampai bertemu di pembahasan selanjutnya dan salam Artikel. Apabila ada yang ingin dikonsultasikan mengenai artikel ini ataupun permasalah bisnis anda yang lain, bisa hubungi kami di 087 777 510 668 / 0821 3232 8778 / 031 734 6576.
Created By : Hananto (EC Of D’Consulting Business Consultant)