Pada kesempata kali kami KONSULTAN PAJAK SURABAYA akan membahas artikel tentang e-Bupot

e-Bupot

Pada materi artikel kali ini , saya akan membahas mengenai aplikasi dari Dirjen Pajak yaitu Elektronik Bukti Potong PPh 23 atau yang lebih dikenal dengan e-Bupot PPh 23. Dibuatnya aplikasi ebupot ini sendiri dilatarbelakangi oleh keinginan dari dirjen pajak dalam Memberikan kemudahan bagi WP untuk membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26; Memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan Bukti Pemotongan; Meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Aplikasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 Elektronik yang selanjutnya disebut Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Sekilas saya jelaskan ketentuan mengenai penggunaan dari aplikasi ebupot itu sendiridan ketentuan menerbitkan bukti pemotongan PPh pasal 23 adalah sebagai berikut :

Ketentuan Penerbitan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23

1.Wajib Pajak, Kode Objek Pajak, dan Masa Pajak. Pemotong Pajak dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan untuk menggabungkan dua atau lebih transaksi sepanjang memenuhi ketentuan di atas

SPT Masa PPh Pasal 23/26 (Formulir Kertas)

Bagi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 TIDAK lebih dari 20 Bukti Pemotongan dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan menerbitkan Bukti Pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto TIDAK lebih dari Rp100.000.000,00 dalam satu Bukti Pemotongan.

Lampiran:

  1. Bukti Pemotongan;
  2. SSP atau BPN;
  3. Bukti Pbk;
  4. Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup;
  5. Fotokopi Surat Keterangan Bebas yang telah dilegalisasi;
  6. Fotokopi Surat Keterangan Domisili; dan
  7. Fotokopi SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dibetulkan, termasuk lampiran dan Bukti Penerimaan Surat.

Syarat untuk Menggunakan Aplikasi e-Bupot

  • Jika Belum Memiliki Efin dan belum terdaftar di DJP Online
  1. WP datang ke langsung ke KPP untuk meminta aktivasi Efin ( proses aktivasi Efin adalah 1 hari kerja )
  2. Gunakan Efin untuk mendaftarkan akun DJP Online pada djponline.pajak.go.id
  3. Pilih Ebupot pada djponline.pajak.go.id
  • Jika sudah memiliki Efin & terdaftar di DJP Online
  1. Login ke DJP Online pada website djponline.pajak.go.id
  2. Masukknya username dan password
  3. Pilih menu Ebupot setelah login djponline.pajak.go.id

Setelah kami jelaskan mengenai syarat dan ketentuan untuk menggunakan aplikasi e-Bupot diatas, untuk selanjutnya kamu akan menjelaskan bagaimana tata cara penerbitan bukti pemotongan PPh pasal 23 / 26, yang mana adalah sebagai berikut :

  1. Mencantumkan NPWP atau NIK ( jika tidak memiliki NPWP, yang mana nanti NIK tersebut dicantumkan pada kolom referensi bukan pada kolom NPWP )
  2. Mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan Bebas ( SKB )
  3. Mencantumkan tanggal pengesahan Surat Keterangan Domisili
  4. Menanda – tangani bukti pemotongan ( dalam hal ini menggunakan aplikasi e-Bupot 23 / 26 berupa Tanda Tangan Elektronik yang melekat pada sertifikat digital )
  5. Satu bukti pemotongan untuk satu wajib pajak, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak

Selain ketentuan di atas, yang perlu diperhatikan adalah standarisasi penomoran bukti pemotongan yang mana telah diatur sebagai berikut :

  • 1 untuk bukti pemotongan PPh pasal 23 kertas ( hardcopy )
  • 2 untuk bukti pemotongan PPh pasal 26 kertas ( hardcopy )
  • 3 untuk bukti pemotongan PPh pasal 23 elektronik
  • 4 untuk bukti pemotongan PPh pasal 26 elektronik

NB :

  • Nomor urut diberikan secara berurutan
  • Penomoran atas formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik
  • Nomor urut bukti pemotongan pada aplikasi e-Bupot 23 / 26 di-generate oleh system
  • Nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan / pembatalan
  • Nomor tidak tersentralisasi ( nomor dibuat untuk masing – masing pemotong pajak )

Sampai bertemu di pembahasan selanjutnya dan salam Artikel.  Apabila ada yang ingin dikonsultasikan mengenai artikel ini ataupun permasalah bisnis anda yang lain, bisa hubungi kami di 087 777 510 668 / 0821 3232 8778 / 031 734 6576.

Created By : Riki  (EC Of D’Consulting Business Consultant)

©2023 D'Consulting Business Consultant - Total Solution for Your Business Growth

Log in with your credentials

Forgot your details?