Pada kesempatan kali ini Konsultan Pajak Palangkaraya akan membahas artikel mengenai Transfer Pricing

Konsultan Bisnis Palangkaraya

Transfer Pricing

Perusahaan Nikino (bukan perusahaan sebenarnya) adalah perusahaan yang bergerak dibidang produksi sepatu olahraga. Perusahaan nikino ini merupakan anak perusahaan dari perusahaan produksi sepatu terbesar di dunia yang berkantor pusat di Amerika.  Perusahaan mengekspor sepatu ke induk perusahaan yang kemudian oleh induk dijual kembali ke negara-negara tujuan ekspor mereka. Perusahaan induk mencatatkan keuntungan yang fantastis di negara asal. Namun yang terjadi berkebalikan terhadap perusahaan nikino. Perusahaan nikino mencatat kerugian 4 tahun berturut-turut. Ongkos yang mereka  keluarkan ternyata lebih besar dibandingkan dengan penjualan produk yang mereka jual. Akhirnya setelah tahun ke-5, setelah perusahaan nikino mencatatkan rugi 5 tahun berturut-turut. Maka sesuai undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia, petugas pajak wajib memeriksa laporan keuangan perusahaan nikino tersebut. setelah dilakukan pemeriksaan didapatlah  temuan bahwa perusahaan nikino selama ini menjual sepatu ke perusahaan induk di bawah harga pasar. Sehingga laporan keuangan yang dicatatkan mengalami kerugian, dan perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya perusahaan bayar. Kasus tersebut merupakan sekian contoh dari kasus transfer pricing.

Transfer pricing merupakan merupakan transaksi barang dan jasa antara divisi pada suatu kelompok usaha dengan harga tidak wajar, bisa dengan menaikkan (mark up) atau menurunkan harga (mark down), kebanyakan dilakukan oleh perusahaan global (Multi-National Enterprise). Tujuannya adalah, pertama, untuk mengakali jumlah profit sehingga pembayaran pajak dan pembagian dividen menjadi rendah. Kedua, menggelembungkan profit untuk memoles (window-dressing) laporan keuangan. Diperkirakan kerugian negara-negara yang diakibatkan oleh transfer pricing mencapai  1.300 triliun. Modus trasnfer pricing ini terjadi atas harga penjualan, harga pembelian, overhead cost, bunga shareholder-loan, pembayaran royalti, imbalan jasa, penjualan melalui pihak ketiga yang tidak ada usaha (special purpose company) . Modus yang sering terjadi adalah penghindaran melalui penjualan atau pembelian. Perusahaan-perusahaan multi nasional yang memiliki cabang diberbagai negara sering melakukan tax avoidance atau penghindaran pajak. Penghindaran tersebut dilalui dengan cara memindahkan profit dari negara yang memiliki pajak tinggi ke negara yang memiliki pajak rendah (tax heaven). Transaksi yang terjadi antara perusahaan yang memiliki afiliasi dengan perusahaan lainnya.  Transaksi afiliasi merupakan transaksi yang memiliki hubungan istimewa.

Umumnya terjadi antara perusahaan induk dengan cabang dalam satu negara maupun beda negara, atau perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh satu kepemilikan. Di tempat asal perusahaan yang memiliki tarif pajak tinggi akan berusaha menurunkan laba dengan cara menurunkan harga jual produk dibawah harga pasar. Selain dengan cara menurun harga jual, perusahaan melakukan transfer pricing dengan cara me mark up harga beli bahan baku. Bahan baku yang dibeli dari perusahaan afiliasi dihargai diatas harga pasar. Sehingga otomatis harga pokok penjualan perusahaan lebih tinggi dan labanya pun akan rendah. Untuk itu, secara resmi kementerian keuangan menerbitkan PMK No. 213/PMK.03/2016 yang mengatur tentang transfer pricing. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang memiliki afiliasi diwajibkan melampirkan dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file) dan laporan per negara (contry by country report). Sebenarnya transfer pricing ini sudah dijelaskan peraturan dirjen pajak No. PER-32/P/2011. Namun dalam peraturan ini tidak dijelaskan secara rinci dan tegas menyebutkan dokumen apa saja yang menentukan harga trasnfer. Di Peraturan dirjen pajak No. PER-32/P/2011 hanya dijelaskan penentuan harga wajar transfer antar perusahaan afiliasi namun tidak dijelaskan dokumen apa saja yang dilampirkan oleh perusahaan. oleh karena itu, dengan adanya PMK No. 213/PMK.03/2016 ditegaskan bahwa perusahaan afiliasi diwajibkan untuk melampirkan dokumen penentuan harga transfer.

Sampai bertemu di pembahasan selanjutnya dan salam Artikel.  Apabila ada yang ingin dikonsultasikan mengenai artikel ini ataupun permasalah bisnis anda yang lain, bisa hubungi kami di 087 777 510 668 / 0821 3232 8778 / 031 734 6576.

Created By : Badrut  (EC Of D’Consulting Business Consultant)

©2023 D'Consulting Business Consultant - Total Solution for Your Business Growth

Log in with your credentials

Forgot your details?