Pada artikel kali ini, topik yang akan dibahas mengenai Revaluasi Aset
Revaluasi Aset
Bagi wajib pajak yang akan melakukan revaluasi aset tetap yang mereka miliki, saat ini adalah waktu yang sangat tepat karena baru-baru ini yaitu tepatnya ditahun 2015 Dirjen pajak memberikan fasilitas pemotongan atau diskon bagi wajib pajak yang melakukan revaluasi aset ditahun 2015 sampai akhir 2016. Tapi sebelum membahas lebih jauh kebijakan ini, mungkin diantara kita ada yang belum mengetahui atau mungkin masih asing dengan apa sebenarnya pengertian dari revaluasi aset atau apa sebenarnya arti dari “Revaluasi”.
Jadi pengertian dari revaluasi adalah Penilaian kembali terhadap nilai suatu barang yang disebabkan naiknya harga dipasaran sehingga nilai barang yang dilaporkan lebih rendah yang mengakibatkan nilai barang tidak mencerminkan nilai yang seharusnya. Dengan bahasa yang sederhana revaluasi aset adalah penilaian kembali aset dengan harga pasar terbaru.
Revaluasi aset artinya adalah penilaian kembali terhadap nilai aset yang dimiliki oleh wajib pajak dikarenakan terjadi kenaikan atas harga aset tersebut sehingga nilai aset yang dilaporkan di laporan keuangan tidak mencerminkan nilai aset yang sesungguhnya. Fasilitas istimewa ini diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 191/PMK.010/2015 yang diberi nama “Penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016”. Secara garis besar, kebijakan ini adalah bentuk insentif perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak. Kebijakan Revaluasi Aktiva Tetap bukanlah instrumen baru karena Menteri Keuangan pernah meluncurkan instrumen yang sama pada tahun pada tahun 2008 yaitu melalui PMK Nomor: 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan (PMK 79/2008). Dengan diterbitkannya peraturan ini adalah diharapkan dapat menambah setoran tunai pajak penghasilan yang berasal dari aset yang dimiliki oleh para wajib pajak. Selain itu peraturan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro serta membuat perusahaan dapat menampilkan nilai aset yang wajar dalam laporan keuangan mereka. Akan tetapi fasilitas ini hanya berlaku hingga akhir tahun 2016 saja karena itu diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan betul fasilitas yang diberikan oleh dirjen pajak.
Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan insentif ini adalah Wajib Badan dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pembukuan (termasuk Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat), dan Wajib Pajak yang pada saat penetapan penilaian kembali nilai aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap terakhir berdasarkan PMK 79/2008. Sedangkan objek yang dapat diajukan permohonan revaluasi aktiva tetap berdasarkan PMK 191/2015 adalah sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
Karena jika melebihi tahun 2016 maka tarif akan kembali normal seperti biasanya. Pemerintah melalui revaluasi aset ini secara tidak langsung memnberikan kelonggaran kepada para wajib pajak dengan memberikan tariff khusus tergantung dari waktu pengajuannya. Dimulai 3% jika pengajuan diajukan hingga desember 2015, 4% jika dilakukan pada periode januari – 30 Juni 2016 dan 6% jika pengajuan dilakukan pada 1 juli – 31 desember 2016. Secara perpajakan revaluasi aset tetap dapat dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun sekali namun melakukan revaluasi aset tetap setiap tahunnya dirasa perlu dilakukan terutama untuk aset tetap yang mengalami perubahan harga secara signifikan. Karena itu sebagai wajib pajak yang bijak ada baiknya kita memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk kebaikan dan keuntungan kita sendiri sebagai wajib pajak agar kedepannya tidak merasa diberatkan dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah khususnya yang berkaitan dengan perpajakan…. So semua pilihan ada ditangan kita masing-masing “take it or leave it???…thats its your decision…peoples”.
Sekian artikel yang kami bahas, apabila ada yang kurang jelas dari artikel atau ada yang ingin dikonsultasikan, silahkan menghubungi di 031 – 734 6576 / 087 777 510 668 / 0821 3100 8700