Kita bertemu kembali dengan kami KONSULTAN PAJAK JAKARTA yang kali ini kami akan membahas artikle tentang Pajak Penghasila Pasal
Pajak Penghasilan Pasal 24
Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) mengatur tentang hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri. Hal ini bertujuan supaya wajib pajak tidak terkena pajak ganda seperti uraian di atas. PPH Pasal 24 mengatur tentang nominal pajak yang dibayarkan di luar negeri yang berfungsi sebagai pengurang nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia. Dengan kata lain, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri. Syarat utamanya adalah nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi utang pajak yang ingin dibayar di Indonesia.
Ilustrasi Perhitungan Pengurangan Pajak Penghasilan dari Luar Negeri yang Diatur di dalam PPh Pasal 24
Anda bisa melakukan pembayaran pajak PPh Pasal 24 sekaligus perhitungannya melalui aplikasi online pajak (app.online-pajak.com). Aplikasi OnlinePajak disediakan 100% gratis untuk digunakan.
Pertama-tama Anda akan diminta untuk mengisi data nominal pajak yang Anda bayarkan di luar negeri untuk mendapatkan ilustrasi mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan di dalam negeri. Jika nilai pajak di luar negeri yang telah Anda gunakan sebagai kredit pajak di Indonesia telah berkurang atau dikembalikan, Anda tinggal membayar jumlah terutang tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia.
Ilustrasi ini akan membantu Anda untuk memahaminya.
PT Boy Thohir di Indonesia adalah pemegang saham mayoritas atas Newcastle United di Inggris. Selama tahun 2014, PT Boy Thohir memperoleh keuntungan sebesar USD 500.000. Ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku di Inggris adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%.
Terdapat dua perhitungan yang digunakan di sini: pajak atas dividen dan pajak atas penghasilan.
Penghitungan pajak atas dividennya adalah sebagai berikut.
Keuntungan Newcastle United USD 500.000.
Pajak Penghasilan (Corporate Income Tax) atas Newcastle United (48%) USD 240.000 (‐) USD 260.000.
Pajak atas dividen (38%) USD 98.800 (‐) dividen yang dikirim ke Indonesia adalah sebesar USD 161.200.
Teknis Proses Pengkreditan Pajak Luar Negeri terhadap Pajak Terutang di Dalam Negeri
Teknis proses pengkreditan pajak luar negeri terhadap pajak terutang di dalam Negeri diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 sebagai berikut.
Pengkreditan pajak yang dibayar di luar negeri harus dilakukan dalam tahun pajak yang sama.
Nominal yang dapat dikreditkan adalah maksimal sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri. Namun, ada batas nominal tertentu menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri dan penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak dan dilakukan untuk tiap-tiap negara.
Proses pengkreditan pajak luar negeri harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan:
Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri.
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri.
Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Sumber : https://www.cermati.com/artikel/pph-pasal-24-ini-penjelasan-dan-perhitungannya
Sampai bertemu di pembahasan selanjutnya dan salam Artikel. Apabila ada yang ingin dikonsultasikan mengenai artikel ini ataupun permasalah bisnis anda yang lain, bisa hubungi kami di 087 777 510 668 / 0821 3232 8778 / 031 734 6576.
Created By : Ivan (D’Consulting Business Consultant)