Topik yang akan dibahas pada artikel kali ini adalah mengenai Kurs atau Nilai Tukar

Kurs atau Nilai Tukar

Kurs atau Nilai Tukar

Kurs atau Nilai Tukar

Kurs atau Nilai Tukar adalah nilai tukar suatu mata uang terhadap mata uang lainnya. Kurs jual adalah kurs yang berlaku/ditetapkan oleh bank apabila bank menjual mata uang asing. Sedangkan, kurs beli adalah kurs yang diberlakukan oleh bank apabila bank membeli mata uang asing. Kurs jual selalu lebih tinggi daripada kurs beli, selisih antara kurs jual dan kurs beli merupakan keuntungan bank. Kurs valuta asing setiap saat bisa berubah, tergantung banyaknya permintaan dan penawaran mata uang yang bersangkutan.

Berikut adalah jenis-jenis kurs atau nilai tukar :

  1. Kurs Menteri Keuangan

Kurs Menteri Keuangan adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Mulai 1 Oktober 1997 kurs Menteri Keuangan ditetapkan setiap minggu.

  1. Kurs Bank Indonesia (kurs BI)

Kurs BI digunakan untuk mencatat hutang piutang serta transaksi dalam valuta asing. Kurs BI terdiri dari kurs beli Bank dan kurs jual Bank. Kurs BI yang digunakan sebagai dasar pembukuan yaitu kurs tengahnya yang merupakan rata-rata antara kurs jual dan kurs beli BI.

  1. Kurs Realisasi

Kurs realisasi yaitu kurs yang sebenarnya terjadi pada waktu jual beli valas.

Nilai Kurs Pajak digunakan sebagai dasar penghitungan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan. Bagi negara yang tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan, nilai kurs yang digunakan sebagai penghitungan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap Dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat.

Kurs spot / spot rates / spot prices adalah harga yang diberikan untuk suatu mata uang, sekuritas (efek), atau komoditas yang akan dibayar dan diserahkan segera (biasanya satu atau dua hari kerja). Sekuritas (efek) dan komoditas tahan lama (seperti emas), kurs spot umumnya mencerminkan ekspektasi pasar terkait pergerakan harga di masa mendatang.

PSAK mensyaratkan hutang piutang dalam valuta asing pada akhir tahun harus dinyatakan dalam kurs per tanggal 31 Desember. Pajak memberikan pilihan bagi WP, untuk menyesuaikan nilai hutang piutang valas pada akhir tahun (berdasarkan kurs BI) atau tidak, asalkan dilaksanakan secara taat asas/konsisten. Apabila WP tidak menyesuaikan nilai hutang piutang valas sesuai kurs pada akhir tahun berarti WP menggunakan sistem kurs tetap.

Sekian informasi dari kami dan dapat bermanfaat bagi para pembaca. Apabila ada yang kurang jelas dari artikel atau ada yang ingin dikonsultasikan, silahkan menghubungi di 031 – 734 6576 / 087 777 510 668 / 0821 3100 8700

Created by : Joko Triono (SEC of D’Consulting Business Consultant)

©2023 D'Consulting Business Consultant - Total Solution for Your Business Growth

Log in with your credentials

Forgot your details?