Pada kesempatan kali ini KONSULTAN PAJAK JAKARTA akan membahas artikel tentang memahami tentang Financial Distress

Financial Distress

Financial Distress adalah kondisi dimana perusahaan mengalami kesulitan keuangan sebelum terjadinya kebangkrutan, sehingga membuat perusahaan untuk melakukan likuiditas. Kondisi financial distress menggambrakan perusahaan yang tidak bisa mengendalikan fundamental manajemennya dan tidak bisa bersaing dengan perushaan lainnya. Kegunaan informasi jika suatu perusahaan mengalami kondisis financial distress adalah: (a) dapat

mempercepat tindakan manajemen untuk mencegah masalah sebelum terjadinya kebangkrutan, (b) pihak manajemen dapat mengambil tindakan merger atau takeover agar perusahaan lebih mampu untuk membayar hutang dan mengelola perusahaan dengan lebih baik, (c) memberikan tanda peringatan dini/awal adanya kebangkrutan pada masa yang akan datang.

Cas Flow yang tidak stabil serta persaingan yang semakin ketat mengakibatkan suatu kondisi, dimana perusahaan mengalami kesulitan keuangan sebelum terjadinya akuisisi ataupun yang lebih ekstrim kebangkrutan, jika perusahaan tersebut tidak bisa menghadapi masalah keuangannya. Selama hampir satu dekade ini krisis ekonomi melanda di dunia hampir di semua benua mendapatkan dampaknya. Kuatnya intensitas krisis membuat negara-negara di Asia, yang semula dianggap relatif steril dari dampak krisis, akhirnya sulit bertahan dan turut pula terkena imbasnya. Ditambah dengan diberlakukannya AFTA (Asean Free Trade Area), hal ini berpengaruh terhadap persaingan perusahaan baik nasional maupun internasional. Adanya persaingan tersebut membuat perusahaan untuk memperkuat fundamental manajemennya agar bisa bersaing dengan perusahaan lainnya. Perusahaan yang mampu bersaing maka akan bertahan hidup, namun jika tidak mampu maka perusahaan akan mengalami kesulitan keuangan (Financial Distress) bahkan jika tidak mampu mengatasi akan mengalami kebangkrutan.

Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak dari krisis ekonomi global yang disebabkan oleh krisis ekonomi di negara Amerika pada tahun 2008 yang mengakibatkan melemahnya nilai kurs mata uang rupiah dan semakin tingginya nilai kurs dollar, sehingga mengakibatkan perusahaan di Indonesia mengalami kesulitan keuangan (Financial Distress). Kondisi ini disebabkan karena para investor tidak mau menanamkan modalnya di perusahaan Indonesia serta banyak perusahaan Indonesia yang mengimpor bahan bakunya. Maka dari itu, perusahaan dituntut untuk mampu mengelola keuangannya agar tidak terjadi kebangkrutan.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam lima tahun terakhir telah menghapus atau mengeluarkan (delisting) 20 saham perusahaan yang tercatat di BEI. Suatu perusahaan didelisting di bursa umumnya karena kinerja yang buruk. Indikatornya antara lain dalam kurun waktu tertentu sahamnya tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan deviden selama beberapa tahun dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan peraturan pencatatan di bursa.

Kesulitan keuangan sendiri atau financial distress dapat diatasi dengan cara menganalisis rasio-rasio keuangan. Seperti rasio profitabilitas, leverage, likquiditas, aktivitas, dan pertumbuhan penjualan. Ketika perusahaan tersebut berhasil menganalisisnya maka perusahaan akan terhindar dari kondisi kesulitan keuangan. Karena secara langsung rasio ini bisa menggambarkan kondisi suatu perusahaan dan bisa digunakan oleh manajer untuk mengambil suatu keputusan. Adanya sistem yang baik serta cash flow yang diatur dengan baik maka akan menjauhkan perusahaan dari kondisi financial distress

 

Sampai bertemu di pembahasan selanjutnya dan salam Artikel.  Apabila ada yang ingin dikonsultasikan mengenai artikel ini ataupun permasalah bisnis anda yang lain, bisa hubungi kami di 087 777 510 668 / 0821 3232 8778 / 031 734 6576.

Created By : Hananto  (EC Of D’Consulting Business Consultant)

©2023 D'Consulting Business Consultant - Total Solution for Your Business Growth

Log in with your credentials

Forgot your details?