Kali ini kami Konsultan Audit Semarang ingin membahas perlakuan sewa yang seharusnya secara akuntansi berdasarkan pemahaman di PSAK 30.
Konsultan Audit Semarang
PSAK no 30 mengatur mengenai perlakuan transaksi untuk sewa. Dimana saat ini terutama dijaman yang semakin berkembangn orang lebih cenderung melakukan sewa daripada membeli karena alasan lebih praktis alasan lainnya adalah karena sewa dirasa lebih murah jika dibandingkan dengan melakukan pembelian suatu aset.
Menurut kami Konsultan Audit Semarang, definisi Sewa berdasarkan PSAK no 30 adalah suatu perjanjian dimana lessor memberikan kepada lesse hak untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati dimana sebagai imbalannya lesse melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada lessor. Sewa dibagi menjadi tiga yaitu sewa operasi, sewa pembiayaan dan sewa yang tidak dapat dibatalkan dimana pengertian untuk masing-masing sewa adalah:
- Sewa operasi adalah sewa selain sewa pembiayaan serta jika sewa tidak mengalihkan secara substansial seluruh resiko dan manfaat terkait dengan kepemilikan aset.
- Sewa pembiayaan adalah sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh resiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Hak milik pada akhirnya dapat dialihkan ataupun juga tidak dapat dialihkan.
- Sewa yang tidak dapat dibatalkan adalah sewa yang hanya bisa dibatalkan jika terdapat persetujuan dari lessor serta jika lesse mengadakan perjanjian sewa baru atas aset yang sama atau aset yang setara dengan lessor yang sama.
Sehingga klasifikasi sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi didasarkan pada substansi transaksinya dan bukanlah didasarkan pada bentuk kontraknya. Klasifikasi sewa dibuat diawal sewa jadi kapanpun lessor atau lesse sepakat untuk mengubah persyaratan sewa dimana perubahan tersebut akan menghasilkan klasifikasi sewa yang berbeda. Jika perunahan persyaratan tersebut telah berlaku pada awal sewa maka secara otomatis perjanjian yang direvisi dianggap sebagai perjanjian baru selama masa sewa. Setiap aset yang disewakan kepada lessor akan memiliki umur manfaat adalah estimasi periode tersisa, mulai dari awal masa sewa, tanpa dibatasi masa sewa, dimana manfaat ekonomik aset diharapkan untuk dikonsumsi oleh entitas. Dalam sewa juga terdapat kegiatan investasi yaitu investasi sewa bruto dan investasi sewa neto, dimana investasi sewa bruto adalah investasi yang berasal dari penjumlahan agregat dari pembayaran sewa minimum yang akan diterima lessor berdasarkan sewa pembiayaan dan nilai residu tidak dijamin yang menjamin hak lessor. Kemudian investasi sewa neto adalah investasi sewa bruto yang didiskontokan dengan tingkat bunga implisit dalam sewa.
Suatu perjanjian atau komitmen sewa dapat memuat suatu persyaratan untuk menyesuaikan pembayaran sewa karena perubahan dalam konstruksi atau biaya akuisisi property sewaan karena perubahan dalam ukuran biaya atau nilai lainnya seperti tingkat harga umum atau biaya pembiayaan yang dikeluarkan oleh lessor. Definisi sewa yang telah kita bahas diatas termasuk kontrak untuk menyewa aset dengan suatu persyaratan yang memberikan opsi kepada penyewa untuk memperoleh hak milik atas aset dengan memenuhi ketentuan yang disepakati dan kontrak ini sering disebut sebagai kontrak sewa beli. Klasifikasi sewa didasarkan atas sejauh mana resiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset sewaan berada pada lessor atau lesse. Resiko yang dimaksud adalah resiko yang memungkinkan terjadi rugi dari kapasitas tidak terpakai atau keusangan teknologi dan variasi imbal hasil karena terjadinya perubahan ekonomi. Ketika suatu perjanjian sewa mengandung elemen tanah dan bangunan maka entitas menilai kalsifikasi dari setiap elemen sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi secara terpisah. Untuk perjanjian sewa tanah dan bangunan yang mana jumlah yang diakui pada awalnya untuk elemen tanah dianggap tidak material maka dari itu tanah dan bangunan dapat diakui sebagai unit tunggal untuk tujuan klasifikasi sewa.
Sekian artikel ini dibahas, apabila ada yang kurang jelas dari artikel atau ada yang ingin dikonsultasikan, silahkan menghubungi di 087 777 510 668 / 0821 3232 8778 / 031 734 6576.