Konsultan Pajak Jakarta kali ini ingin membahas perihal trend pajak yang berlaku sekarang ini dan bagaimana cara menyikapinya.
Konsultan Pajak Jakarta
Di Era tahun 2000an ini, khususnya mulai tahun 2008, aspek perpajakan Indonesia sudah mengalami banyak sekali perubahan. Mungkin banyak dari kita yang mengetahui bahwa di Era sebelum tahun 2008, banyak sekali fiskus pajak yang melakukan tindakan yang kurang baik terhadap Wajib Pajak (WP) yang dianggap bermasalah. Terkadang mereka meminta uang untuk pribadi fiskus sendiri, ataupun terkadang malah memeras WP dengan jabatan yang mereka miliki. Hal inilah yang menyebabkan banyak sekali wajib pajak yang enggan untuk membayar pajak secara terbuka. Mereka lebih baik memilih, ” ya sudah saya membayar sedikit saja dari pada nantipun apabila saya tidak salah juga akan disalah-salahkan oleh fiskus pajak. Nanti saja bayarnya ketika sudah diperiksa, toh juga sama-sama disalahkan.” Paradigma tersebut yang mungkin melekat disebagian WP, dan akhirnya mereka tidak beranjak dari melakukan penggelapan dari dana yang harus disetorkan kepada wajib pajak.
Namun menurut kami Konsultan Pajak Jakarta, di era 2008 keatas segi perpajakan Indonesia sudah mengalami reformasi. Di Era Presiden Susilo Bambang Yudoyono, pajak sudah mulai mengalami perubahan birokrasi. Dimana dulunya fiskus dapat melakukan sidak ke tempat WP dan meminta pembayaran ditempat secara terang-terangan.
Namun sekarang ini fiskus apabila ingin datang ke tempat WP atau mungkin juga akan meminta data untuk pemeriksaan, harus menyertakan surat pemeriksaan ataupun surat kunjungan. Apalagi sekarang diera pemerintahan Presiden Joko Widodo, birokrasi pajak sudah banyak mengalami perbaikan. Tidak adalagi namanya fiskus pajak yang meminta dana untuk keperluan pribadi (meskipun masih ada sebagian kecil yang melakukannya). Pajak sekarang sudah sangat memperketat para fiskusnya agar dapat bekerja dengan baik dan tanpa KKN.
Hal ini juga ditunjang dengan semakin ketatnya peraturan yang diterapkan oleh pemerintah. Sekarang untuk memperoleh aset harus menyertakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dalam kepemilikannya. Rumah, tanah, mobil, saham, tabungan, deposito dan aset lainnya sekarang sudah banyak yang harus disertakan NPWP pemiliknya. Tentunya dengan hal seperti ini para WP harus bisa menyikapi dengan lebih bijaksana. Hal ini ditambahkan lagi dengan online sistem perpajakan di Indonesia yang lebih memudahkan para fiskus untuk memeriksa data WP. Tentunya sebagai WP yang bijak, sekarang adalah saatnya untuk patuh terhadap kebijakan pemerintah. Mungkin kita juga bisa lihat bahwa pemerintahan pada saat ini juga mengarah kearah yang lebih baik, praktik korupsi kolusi dan nepotisme mungkin sudah sangat berkurang dibanding dulunya. So sekarang lah saatnya kita patuh dan mengikuti kebijakan pemerintah yang ada. Kita tetap bisa melakukan perencanaan pajak yang baik, namun tetap berdasarkan undang-undang.
Oke semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, apabila ada yang ingin dikonsultasikan kepada kami silakan hubungi 031 734 6576 / 087 777 510 668 / 0821 3232 8778 / 0812 3232 9638.