Pada artikel kali ini KONSULTAN PAJAK KETAPANG akan memahas mengenai UMKM BAYAR SALAH SATU? PP 46 ATAU PPH 25
Banyak pengusaha (dalam hal ini Wajib Pajak Badan) yang masih bingung dengan adanya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 sebesar 1% untuk peredaran bruto di bawah Rp 4.800.000.000,oo. Hal ini disebabkan banyak pengusaha yang masih menganggap PPh 25 juga tetap dikenakan. Kenapa para pengusaha beranggapan seperti itu?
Konsultan Ketapang | Konsultan Keuangan Ketapang | Konsultan Pajak Ketapang
Sebelumnya, para pengusaha lebih baik memahami dulu apa itu PP 46. Peraturan Pemerintah No 46 atau sering disingkat PP 46 merupakan peraturan pemerintah yang mengatur pajak penghasilan usaha yang diperoleh oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi atau sama dengan Rp 4.800.000.000,oo.
Konsultan Sistem Ketapang, Konsultan Sop Ketapang, Konsultan Audit Keuangan Ketapang
Selanjutnya apakah semua pengusaha yang mendapatkan omzet tidak melebihi Rp 4.800.000.000,oo dikenakan tarif 1%? Tidak semua yang memiliki aset sampai dengan Rp 4.800.000.000,oo dikenai tarif 1%. Yang dikecualikan adalah:
Konsultan Pembukuan Ketapang, Konsultan Keuangan Ketapang, Konsultan Manajemen Ketapang
wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasaran yang dapat dibongkar pasang (misalnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan, dsb)
Wajib Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial atau dalam jangka 1 tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp 4,8 miliar
Wajib Pajak dengan bentuk BUT (Bentuk Usaha Tetap)
Yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan atau keagaman
Wajib Pajak yang penghasilannya telah dikenai PPh Final tersendiri seperti Jasa Konstruksi dsb
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapat penghasilan melalui pekerjaan bebas, seperti : pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, pemain musik, penceramah, pelawak, penyuluh, moderator, penerjemah, penyanyi, olahragawan, penasihat, pengajar, pengarang, peneliti, agen iklan, pengelola proyek, perantara, agen asuransi, dan disstributor perusahaan pemasaran berjenjang.
Lalu kapan WP dikenai PPh 25?
Wajib Pajak Badan yang telah memiliki omzet lebih dari Rp 4.800.000.000,oo maka dikenai PPh 25 sebesar 25%. Hal ini sesuai peraturan perundang undangan yang menyatakan bahwa peredaran bruto Wajib Pajak Badan sampai dengan Rp 50 M dikenai PPh 25 sebesar 25% yang dapat diangsur perbulannya.
Bagaimana bila terjadi kenaikan pajak di pertengahan tahun?
Konsultan Perencaan Keuangan Ketapang, Jasa Akuntansi Ketapang, Jasa Audit Ketapang
Apabila terjadi kenaikan omzet di pertengan tahun, semisal terjadi kenaikan pada bulan Januari s/d Juli 2017 dengan total omzet atau peredaran bruto sebesar Rp 3.300.000.000 lalu pada bulan Agustus omset naik sebesar Rp 5.000.000.000 maka Wajib Pajak tetap dikenakan tarif 1 % sampai akhir tahun pajak tersebut. Hal ini sesuai dengan PP 46 Tahun 2013 yang menyatakan :
“Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.”
Lalu bagaimana dengan Wajib Pajak yang baru mendirikan usahanya dan memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 M tetap dikenai tarif 1%?
Bagi Wajib Pajak yang baru tarif yang dikenakan adalah PPh 25 sebesar 25%. Hal ini dikarenakan syarat PP 46 adalah pengusaha yang memiliki omzet sampai dengan Rp 4,8 M, walaupun begitu untuk dapat menentukan hal itu diperlukan SPT Tahun sebelumnya, sedangkan apabila Wajib Pajak baru belum memiliki SPT Tahun sebelumnya.
Sekian penjelasan tentang PP 46 dan PPh 25, semoga artikel kali ini bermanfaat bagi para pembaca.
Sampai bertemu di pembahasan selanjutnya dan salam Artikel. Apabila ada yang ingin dikonsultasikan mengenai artikel ini ataupun permasalah bisnis anda yang lain, bisa hubungi kami di 087 777 510 668 / 0821 3232 8778 / 031 734 6576.
Created By : Isna (EC Of D’Consulting Business Consultant)