Kali ini kami Konsultan Audit Palu ingin membahas PSAK no 8 tentang transaksi setelah tanggal neraca.

Konsultan Audit Palu

Konsultan Audit Palu

Konsultan Audit Palu

Dalam akuntasi, laporan keuangan adalah merupakan hasil akhir atau bisa dikatakan adalah rangkuman dari suatu aktivitas yang terjadi dalam suatu siklus transaksi entitas bisnis atau usaha. Dimana syarat untuk menyajikan laporan keuangan adalah kita harus melakukan period end atau proses akhir bulan. Kenapa period end ini wajib dilakukan, alasannya adalah karena period end adalah suatu aktivitas yang digunakan untuk mengakhiri dan membatasi transaksi yang telah terjadi selama periode yang ditentukan, bisa bulanan, triwulanan dan juga semesteran.

Menurut kami Konsultan Audit Palu, Laporan  keuangan yang disajikan adalah laporan yang telah mengcover semua aktifitas akuntansi setelah dilakukan period end atau akhir periode. Selain itu fungsi period end adalah agar aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan dapat dilakukan penyusutan dimana akan mengurangi nilai wajar dari aset. Dalam PSAK No 8 Peristiwa Setelah Tanggal Neraca, mungkin anda akan bertanya-tanya apa sebenarnya maksud dari “peristiwa setelah pelaporan”.

Dalam PSAK no 8 peristiwa yang baik menguntungkan (favourable) atau tidak menguntungkan (unfavourable), yang terjadi diantara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit . Peristiwa setelah periode pelaporan meliputi semua peristiwa sampai dengan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, bahkan jika peristiwa itu terjadi setelah pengumuman kepada publik tentang laba atau informasi tertentu. Dari penjelasan ini dapat diklasifikan menjadi dua peristiwa yaitu:

  • Peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian).
  • Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian).

Dari klasifikasi dua peristiwa tersebut maka kemungkinan untuk terjadi peristiwa setelah periode pelaporan sangatlah besar hal ini dikarekan menunggu persetujuan dari pemilik atau para pemegang saham untuk mengotorisasi laporan tersebut ataupun pemegang saham menginginkan adanya perubahan terhadap laporan yang sudah diotorisasi oleh manajemen. Dan mungkin anda ada masih belum mengetahui Apa yang dimaksud dengan “tanggal laporan keuangan diotorisasi” seperti yang disebutkan dalam pengertian diatas, Tanggal laporan keuangan diotorisasi adalah tanggal ketika laporan sudah final, yang berarti tidak ada lagi koreksi atau penyesuaian setelah tanggal tersebut. Untuk laporan keuangan yang diaudit maka yang menjadi tanggal laporan adalah tanggal di laporan auditor, sementara untuk laporan yang tidak diaudit tanggal laporan adalah tanggal ketika laporan keuangan selesai disusun oleh manajemen. Dalam hal otorisasi laporan akan bersifat berbeda-beda tergantung dari struktur manajemen, persyaratan teretentu serta prosedur yang ada di masing-masing perusahaan.

Peristiwa setelah periode pelaporan adalah hal yang sangat lumrah terjadi apalagi untuk perusahaan yang sudah go public dimana laporan tersebut harus dipertanggung jawabkan kepada pemegang saham. Karena terkadang pemegang saham belum tentu menyetujui hasil dari laporan keuangan yang telah disusun dan diotorisasi oleh pihak manajemen karena mungkin masih terdapat kepentingan dari para pemegang saham terhadap laporan keuangan yang akan dishare ke publik. Sehingga masih bisa berubah ataupun tetap tergantung dari keputusan para pemegang saham. Manajemen melakukan pertanggung jawaban dan pengotorisasian laporan keuangan sebagai bukti hasil pertanggung jawaban manajemen atas pengelolaan sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan. Jika peristiwa setelah periode pelaporan itu bersifat material namun dalam pelaksanaannya tidak dilakukan penyesuaian atau pengubahan terhadap laporan yang sudah terbit maka hal ini akan berdampak pada pengambilan keputusan pengguna laporan keuangan. Dan sebagai tambahan bahwa berdasarkan PSAK no 8 yang bertanggung jawab atas penyusunan dan pengtorisasian tanggal terbit laporan keuangan adalah manajemen atau dewan direksi dan pemegang saham hanya menerima dan mengotorisasi laporan yang dibuat oleh pihak manajemen.

Sekian artikel ini dibahas, apabila ada yang kurang jelas dari artikel atau ada yang ingin dikonsultasikan, silahkan menghubungi di 087 777 510 668 / 0821 3232 8778 / 031 734 6576.

©2023 D'Consulting Business Consultant - Total Solution for Your Business Growth

Log in with your credentials

Forgot your details?