Halo bertemu kembali dengan kami KONSULTAN PAJAK CIKARANG akan membahas artikel tentang Perpajakan Asuransi

Perpajakan Asuransi

Perencanaan pajak (Tax Plan) merupakan proses penyusunan strategi dalam upaya untuk penghematan pajak dan pengendalian pajak. Pada dasarnya, upaya yang dilakukan adalah menganalisa transaksi yang memiliki dampak perpajakan dan memilihkan alternatif pengenaan beban pajak dengan tarif yang paling rendah, dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Tax plan sebaiknya dilakukan rutin secara berkala sehingga diharapkan beban pajak yang terhutang dapat dihitung secara lengkap, benar dan tepat waktu.

Sesuai ketentuan UU PPh no.36 tahun 2008 pasal 6 dan 9, mengenai premi asuransi disebutkan:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

  1. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
  2. premi asuransi;

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

  1. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

Menurut kami Konsultan Pajak Cikarang premi asuransi Unitlink yang dibayarkan pemberi kerja untuk karyawan dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan (deductible expenses). Dalam hal ini, premi asuransi tsb dihitung sebagai tambahan penghasilan bagi karyawan yang dikenakan pajak penghasilan PPh pasal 21. Tarif PPh pasal 21 antara 5% s/d 30%, sedangkan tarif PPh Badan 25%. Secara angka, beban pajaknya jadi kecil, biaya premi mengurangi pajak penghasilan badan. Tentu saja biaya premi yang dialokasi sebagai penghasilan karyawan adalah nilai gross termasuk pajak (gross up). Bandingkan bila tidak ada transaksi premi asuransi tsb, maka pajak penghasilan badan akan bertambah sebesar 25% dari nilai premi asuransi Unitlink.

Sementara untuk klaim asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi, pembayarannya tidak dipotong pajak alias bebas pajak karena bukan merupakan obyek pajak. Hal ini sesuai ketentuan UU PPh no. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU PPh no. 36 tahun 2008 pasal 4 ayat 3(e) mengenai …..yang dikecualikan dari objek pajak adalah: ….pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa. Ketentuan ini juga berlaku untuk penarikan dana asuransi yang ada unsur tabungannya seperti unitlink, dengan catatan penarikan dilakukan setelah polis berumur di atas 3 tahun.

 

Program Unitlink merupakan gabungan asuransi dan investasi dalam satu paket. Pada dasarnya, program inti Unitlink yaitu menawarkan asuransi untuk perlindungan jiwa atas berbagai resiko seperti sakit kritis dan meninggal lebih awal. Oleh karena itu menentukan nilai uang pertanggungan (UP) pada polis asuransi menjadi hal yang amat penting, dengan pertimbangan bahwa UP ini akan menjadi solusi keuangan tertanggung di saat keadaan kritis. Sisi investasinya dilihat sebagai manfaat lebih dari program Unitlink untuk kebutuhan perencanaan keuangan pemegang polis/tertanggung dalam jangka panjang.

Secara kas, membayar premi asuransi akan menjadi tambahan biaya bagi pemberi kerja/perusahaan, namun secara netto bebannya akan kecil karena biaya ini diperhitungkan kembali sebagai pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan. Hal terpenting, pemberi kerja maupun karyawan merasa aman karena terproteksi dengan asuransi jiwa. Manfaat lebihnya, khusus untuk pemberi kerja individu dalam bentuk firma, persekutuan, adanya unsur investasi di Unitlink, program ini dapat dijadikan instrumen untuk mengelola dana pensiun individu. Dalam jangka panjang bila dananya ditarik akan bebas pajak, sementara kalau bunga tabungan/deposito akan dikenakan pajak 20% atau imbal hasil reksadana/obligasi yang saat ini masih dikenakan pajak 5%

Sampai bertemu di pembahasan selanjutnya dan salam Artikel.  Apabila ada yang ingin dikonsultasikan mengenai artikel ini ataupun permasalah bisnis anda yang lain, bisa hubungi kami di 087 777 510 668 / 0821 3232 8778 / 031 734 6576.

Created By : Rofiq  (D’Consulting Business Consultant)

©2023 D'Consulting Business Consultant - Total Solution for Your Business Growth

Log in with your credentials

Forgot your details?