Artikel kali ini akan dibahas mengenai Pengertian dan Fungsi Faktur Pajak PPN
Pengertian dan fungsi Faktur Pajak PPNPengertian dan Fungsi Faktur Pajak PPN
Salam Pembaca, Apa kabar para pembaca sudah lama sekali kita tidak bertemu dalam percakapan pasif yaitu artikel yang saya buat. Baik untuk kali ini artikel saya akan membahas mengenai Pengertian dan fungsi Faktur Pajak PPN, apa itu kode faktur Pajak dan pentingnya pemahaman kode faktur dalam pembuatan faktur pajak PPN. Mungkin selama ini kita atau bahkan anda sudah sering mengetahui dan mendengar apa itu faktur pajak, akan tetapi saya yakin tidak semua mengetahui arti dan tujuan dari kode seri yang ada di faktur pajak dimana kode faktur sangat menentukan dan mampu menjelaskan untuk siapa faktur pajak itu diterbitkan.
Baik sebelum saya masuk dan membahas mengenai maksud dari kode faktur pajak terlebih dahulu saya akan mereview atau membahas mengenai pemahaman tentang faktur pajak. Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau Jasa kena Pajak (JKP) kepada pembeli barang atau Jasa kena pajak. Artinya ketika PKP menjual suatu barang dan jasa yang kena pajak maka ia harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti dirinya telah melakukan pemungutan pajak dari orang atau pihak yang melakukan pembelian barang kena pajak tersebut dimana biaya pajak tersebut dikenakan kepada pembeli selain harga pokok penjualan atas barang tersebut.
Dengan kata lain adalah Faktur pajak bukti transaksi wajib yang juga wajib diterbitkan setiap kali terjadi penyerahan barag kena pajak selain nota atau kwitansi penjualan. Dan siapa yang wajib menerbitkan adalah PKP, dimana PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak dimana harus terlebih dulu dikukuhan dan mendapat ketettapan oleh Dirjen pajak. Faktur pajak memiliki beberapa macam dalam aktivitas dan perlakuannya setiap harinya dan beberapa contohnya adalah :
- Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak, jasa kena pajak, dan atau barang
- Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lainnya
- Faktur Pajak Gabungan adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender;
- Faktur Pajak Digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP Pedagang Eceran;
Nahh selanjutnya selain faktur pajak masih ada pula dokumen atau bukti transaksi yang memiliki kedudukan setara dan dapat dipersamakan dengan faktur pajak yaitu adalah Tagihan Listrik, Tagihan pemakaian air, dan Tagihan telpon selular. Setelah kita membahas tujuan diterbitkannya faktur pajak ini maka pertanyaan selanjutnya adalah mungkin ada yang bertanya kenapa sih selalu harus ada faktur pajak dan kenapa faktur pajak menjadi suatu kewajiban serta sebenernya apa kegunaan dan fungsi pengusaha kena pajak wajib menerbitkan faktur pajak saat terjadi penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Jawabannya adalah sebenarnya Faktur Pajak ini sangat berguna bagi PKP atau pengusaha kena Pajak itu sendiri. Karena dengan adanya faktur pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku. dan jika tejadi kesalahan dalam mengisi faktur pajak, PKP dapat melakukan pembetulan faktur pajak tersebut. Jika tidak dilakukan pembetulan sama sekali, maka hal ini akan merugikan PKP yakni pada saat fiskus pajak memeriksa pajak PKP yang bersangkutan. Baik mungkin sampai disini dulu pembahasan kita mengenai pengertian dan alasan pentingnya faktur pajak yang selalu PKP terbitkan saat melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP).
Sampai bertemu di pembahasan selanjutnya dan salam Artikel. Apabila ada yang ingin dikonsultasikan mengenai artikel ini ataupun permasalah bisnis anda yang lain, bisa hubungi kami di 087 777 510 668 / 0821 3232 8778 / 031 734 6576.
Created by : Adi Dwi Prasetyo (SEC of D’Consulting Business Consultant)