Pada kesempatan kali ini kami Konsutan Keuangan Jakarta akan membahas artikel tentang Kenali Tax Plan For Transfer Pricing Peningkatan Laba Yang Baik
Tax Plan For Transfer Pricing Penimgkatan Laba Yang Baik
Pungutan dari pemerintah merupakan upaya membantu perkembangan pajak negara. Usaha dibentuk karena ada rencana unuk membangun ekonomis negara, dalam bisnis kecil akan menjadi bisnis besar yang lingkup transaksinya kecil atau besar terkena pajak sehingga transaksi perlu ada perencanaan pajak. Perencanaan pajak merupakan aktivitas memungkinkan untuk sebagai bagian terdepan dari manajemen pajak. Manajemen pajak dapat didefinisikan sebagai pengelolaan perusahaan agar kewajiban pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat dilakukan dengan benar dan baik, dengan jumlah pajak yang dapat ditekan serendah mungkin untuk mendapatkan laba yang diharapkan tanpa unsur pelanggaran yang di kemudian hari dapat mengakibatkan adanya sanksi atau denda.
Dengan demikian tujuan manajemen pajak ialah melakukan usaha efisiensi pajak untuk mencapai laba yang rasional dan melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara benar. Seperti perusahaan yang memiliki anak cabang diluar negeri atau dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri yang melakukan transfer pricing. Transfer harga memiliki tujuan untuk keberlangsungan harga digunakan untuk motif pengurangan pajak. Dalam hal transfer pricing ada tujuan yang baik dengan :
- Memaksimalkan penghasilan global setelah dikurangi pajak.
- Mengamankan posisi kompetitif.
- Evaluasi kinerja anak/cabang perusahaan mancanegara.
- Mengurangi risiko moneter.
- Mengatur cash flow anak/cabang perusahaan yang memadai.
- Mengurangi beban pengenaan pajak, dan bea masuk.
- Mengurangi risiko pengambil alihan pemerintah.
Cermati juga untuk peraturan transfer pricing Peraturan tentang transfer pricing secara umum diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (arm’s length principle) dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Hubungan istimewa dikatakan terjadi jika Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung maupun tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain, Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Aturan lebih lanjut dan detail tentang transfer pricing termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011. Di dalam aturan ini disebutkan pengertian arm’s length principle yaitu harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar.
Hal penting yang harus tetap menjadi perhatian dalam transfer pricing adalah kemampuan perusahaan untuk masuk pada persaingan eksternal sehingga penetapan transfer pricing harus dihitung secara terinci. Hati-hati untuk pengaruh transfer pricing dapat dilihat dari sisi Undang-undang pajak agar transfer pricing tidak menambah beban pajak yang sebenarnya tidak terjadi atau masih mungkin untuk diminimalkan. Oleh perusahaan multinasional, ingat karena transfer pricing dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh penghematan pajak secara global dengan merelokasi penghasilan globalnya pada low tax countries dan menggeser biaya-biaya dalam jumlah yang lebih besar pada big tax countrtes. lmplementasi transfer pricing cenderung dilakukan untuk penghindaran pajak. Namun bila fransfer pricing dikategorikan sebagai penggelapan pajak maka perusahaan multinasional dianggap melakukan kriminal pajak dan akan dikenai sanksi pidana perpajakan sesuai dengan ketentuan’yang berlaku.
Sampai bertemu di pembahasan selanjutnya dan salam Artikel. Apabila ada yang ingin dikonsultasikan mengenai artikel ini ataupun permasalah bisnis anda yang lain, bisa hubungi kami di 087 777 510 668 / 0821 3232 8778 / 031 734 6576.
Created By : Adi (EC Of D’Consulting Business Consultant)