Kali ini Kantor Konsultan Pajak Jakarta ingin membahas mengenai bagaimana membuat perencanaan pajak bijak sesuai dengan undang-undang, pasca tax amnesty.

Kantor Konsultan Pajak Jakarta

Kantor Konsultan Pajak Jakarta

Kantor Konsultan Pajak Jakarta

Hingga saat ini masih banyak orang yang ingin melakukan perencanaan pajak yang kurang sesuai. Banyak juga orang yang masih berpatokan pada cara penghindaran pajak yang kurang tepat, mungkin dengan mengurangi omzet ataupun menambah biaya yang tidak benar. Padahal cara ini sudah tidak cocok lagi digunakan diera keterbukaan informasi perpajakan ini.

Menurut kami  Kantor Konsultan Pajak Jakarta, hal yang bisa dilakukan untuk perencanaan pajak saat ini adalah dengan mempertimbangkan aspek biaya deductible or non deductible expense. Apa itu? Deductible expenses adalah biaya yang secara sah dapat dikurangkan secara perpajakan dan tentunya juga mengurangi laba bersih pajak dari suatu perusahaan. Tentunya dengan semakin besarnya biaya dan semakin kecilnya laba bersih, maka pajak yang harus dibayar juga akan semakin kecil. Lalu non deductible expenses adalah biaya yang secara sah seharusnya tidak boleh dikurangkan secara perpajakan. Jadi meskipun secara riil biaya tersebut dikeluarkan, tapi secara perpajakannya tidak boleh menjadi beban dan tentunya tidak mengurangi laba bersih yang ada. So tentunya pajak yang anda bayar akan semakin besar.

Maka inilah yang menjadi hal yang perlu kita perhatikan pada saat melakukan perencanaan pajak yang baik secara undang-undang. Untuk perusahaan yang memiliki penghasilan non final, maka sebaiknya pergunakan biaya deductible sebanyak-banyaknya, seperti misal perusahaan memberikan sumbangan duka kepada pegawai, maka secara perpajakan biaya tersebut adalah biaya non deductible, tapi apabila kita ganti kode biayanya menjadi biaya tunjangan pegawai, maka biaya tersebut akan berubah menjadi biaya deductible, namun juga akan berpengaruh ke pembayaran pph 21 pegawai. Hal tesebut cocok dipakai apabila rate pph 21 pegawai masih dalam tarif dibawah 25%.

Untuk perusahaan yang final hal tersebut tidak terlalu berpengaruh, dikarenakan pembayaran pph final dilakukan berdasarkan omzet dan dikalikan tarif tertentu.So tentunya apabila penghasilan berupa pph final, sebaiknya malah menggunakan biaya non deductible sebanyak-banyaknya, seperti apabila pemilik usaha mempunyai tempat usaha yang dipakai oleh PTnya. Biasanya akan dibebankan biaya sewa tempat dan terkena potongan pph final sebesar 10%. Namun karena PPh PT nya sudah terkena pph final, maka sebaiknya biaya sewanya ditiadakan saja. Karena tidak berpengaruh banyak terhadap pembayaran pajak yang dilakukan.

Sekian informasi mengenai tax planning yang baik dari kami, apabila ada yang kurang jelas silakan hubungi hotline kami di 087 777 510 668 / 0821 3232 8778 / 031 734 6576.

©2023 D'Consulting Business Consultant - Total Solution for Your Business Growth

Log in with your credentials

Forgot your details?