Salam PSAK… Pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai Perbedaan PSAK dan SAK ETAP.
Perbedaan PSAK dan SAK ETAP
Apa perbedaan PSAK dan SAK ETAP?? Mungkin banyak yang berfikir bahwa keduanya adalah sama hanya saja dibedakan dari ukurannya. Jika ada yang berpendapat demikian saya tidak akan menyalahkan karena memang jika dilogika dan dilihat secara tampilan awal memang wajar jika banyak yang akan berfikir demikian karena memang akan banyak juga yang beranggapan bahwa SAK ETAP adalah PSAK yang diperkecil dan di peringkas.
Jika masih ada dari kita yang masih beranggapan seperti itu pada kesempatan kali ini kita sama-sama meluruskan dan mengklarifikasi mengenai anggpan dan pengertian yang melenceng yang telah berkembang dimasyarakat. Saat ini standar akuntansi yang ada diindonesia terdapat empat pedoman atau pilar yang dapat digunakan sebagai acuan untuk pengakuan yang terjadi. Empat pedoman atau pilar itu adalah :
- Standar Akuntansi Keuangan (SAK berbasis IFRS)
- SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik
- Standar akuntansi syariah
- Standar akuntansi pemerintah
Namun untuk kali ini kita hanya membahas dan membandingkan hanya dua pedoman atau pilar Baik sebelum kita bahas mengenai perbedaan dari kedua pedoman ini maka kita akan jabarkan pengertian dari masing-masing pedoman ini. Kita mulai dari pengertian PSAK adalah suatu kerangka dari prosedur pembuatan laporan keuangan yang berisi peraturan mengenai pencatatan, penyusunan, perlakuan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) yang didasarkan pada kondisi berjalan dan telah disepakati dan disahkan oleh lembaga keuangan di Indonesia.
Psak saat ini sudah menganut IFRS sebagai dasar pengakuannya. Mungkin masih ada yang masih belum mengerti apa itu IFRS adalah international financial reporting standart dan alasan mengapa PSAK mengadopsi IFRS adalah karena IFRS dianggap sebagai system pengakuan yang bersifat lebih global dan relevan untuk diimplementasikan diindonesia. Indonesia mulai mengadopsi secara penuh konsep IFRS adalah pada tanggal 1 Januari 2012. Perbedaan dasar yang paling mendasari antara PSAK dan PSAK berbsasis IFRS adalah dari pernyataan kepatuhan akan standar dimana dalam PSAK entitas tidak harus membuat kepatuhan akan PSAK sedangkan dalam PSAK IFRS maka entitas harus membuat pernyataan eksplisit mengenai kepatuhan terhadap akan standar IFRS.dan dengan diadopsinya IFRS dianggap PSAK akan mengalami perkembangan secara dinamis.
Baik setelah kita membahas pengertian mengenai PSAK selanjutnya kita akan membahas pengertian SAK ETAP, yaitu Standard akuntansi keuangan untuk entitas tanpa akuntabilitas public, nah yang dimaksud dengan entitas tanpa akuntabilitas public adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas yang signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk bertujuan umum bagi eksternal seperti pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kredit, dan lembaga pemeringkat kredit. Dan tujuan atau fungsi dari SAK ETAP adalah untuk menciptakan fleksibilitas dalam penerapannya. Yang harus digaris bawahi adalah SAK etap ini adalah SAK yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK umum. Akan tetapi sama dengan PSAK maka SAK etap ini juga sudah mengadopsi IFRS dalam penerapannya.
Baik setelah kita membahas mengenai pengertian dari kedua pilar akuntansi tersebut kita selanjutnya kita akan membahas mengenai perbedaan sebenarnya dari keduanya. Perbedaan dari keduanya dapat dilihat dari table yang ada dibawah ini.
Berikut ini adalah table perbandingan PSAK dengan SAK-ETAP yang dapat membantu anda untuk memahami perbedaan SAK dan SAK ETAP
No | Elemen | PSAK | SAK ETAP |
1 | Penyajian Laporan Keuangan |
(Perubahan istilah di ED PSAK 1: Neraca menjadi Laporan Posisi Keuangan, Kewajiban (liability) menjadi laibilitas) |
Sama dengan PSAK, kecuali informasi yang disajikan dalam neraca, yang menghilangkan pos:
|
2 | Laporan Laba Rugi |
|
Tidak sama dengan PSAK yang menggunakan istilah laporan laba rugi komprehensif, SAK ETAP menggunakan istilah laporan laba rugi. |
3 | Penyajian Perubahan Ekuitas | Sama dengan PSAK, kecuali untuk beberapa hal yang terkait pendapatan komprehensif lain. | |
4 | Catatan Atas Laporan Keuangan |
|
Sama dengan PSAK, kecuali pengungkapan modal. |
5 | Laporan Arus Kas |
|
Sama dengan PSAK kecuali:
|
6 | Laporan keuangan konsolidasi dan terpisah |
|
Tidak diatur (Lihat Bab 12). |
7 | Kebijakan akuntansi, estimasi, dan kesalahan | PSAK 25 (Laba atau Rugi Bersih untuk periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi)
|
SAK ETAP sudah maju satu langkah dibandingkan PSAK (tidak ada “kesalahan mendasar” dan “laba atau rugi luar biasa”). |
8 | Instrumen Keuangan Dasar |
|
PSAK 50 (1998). |
9 | Persediaan |
|
Sama dengan PSAK |
10 | Investasi pada perusahaan asosiasi dan entitas anak |
|
metode ekuitas |
11 | Investasi pada perusahaan asosiasi dan entitas anak |
|
Sama dengan PSAK kecuali metode akuntansi hanya menggunakan metode biaya. |
12 | Property Investasi | Metode akuntansi
Model biaya |
Metode akuntansi: model biaya |
13 | Aset Tetap |
|
Sama dengan PSAK kecuali:
|
14 | Asset Tidak Berwujud |
Penurunan nilai |
Sama dengan PSAK, kecuali aset tidak berwujud yang diperoleh dari penggabungan usaha. |
|
Tidak diatur | ||
15 | Sewa |
|
|
lessor |
|
||
|
Sama dengan PSAK | ||
16 | Ekuitas |
|
Sama dengan PSAK, kecuali :
|
17 | Pendapatan |
|
Sama dengan PSAK. |
18 | Biaya Pinjaman |
|
Biaya pinjaman langsung dibebankan |
19 | Penurunan Nilai Aset |
|
Sama dengan PSAK, kecuali:
|
20 | Imbalan Kerja |
Pesangon pemutusan kerja |
Sama dengan PSAK, kecuali untuk manfaat pasti menggunakan PUC dan jika tidak bisa, menggunakan metode yang disederhanakan |
21 | Pajak Penghasilan |
|
|
22 | Mata Uang Pelaporan |
|
Sama dengan PSAK Mata Uang Pelaporan
|
23 | Peristiwa setelah akhir periode pelaporan |
|
Sama dengan PSAK |
24 | Pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa |
|
Sama dengan PSAK 7 |
25 | Aktivitas Khusus |
|
Tidak diatur |
26 | Ketentuan Transisi |
|
|
27 | Tanggal Efektif | Berlaku efektif untuk laporan keuangan yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2011, penerapan dini 1 Januari 2010 |
Sekian artikel ini dibahas, apabila ada yang kurang jelas dari artikel atau ada yang ingin dikonsultasikan, silahkan menghubungi di 031 – 734 6576 / 087 777 510 668 / 0821 3100 8700
Created by : Adi Dwi Prasetyo (EC of D’Consulting Business Consultant)