Salam PSAK… Pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai Perbedaan PSAK dan SAK ETAP.

Perbedaan PSAK dan SAK ETAP.

Perbedaan PSAK dan SAK ETAP

Perbedaan PSAK dan SAK ETAP

Apa perbedaan PSAK dan SAK ETAP?? Mungkin banyak yang berfikir bahwa keduanya adalah sama hanya saja dibedakan dari ukurannya. Jika ada yang berpendapat demikian saya tidak akan menyalahkan karena memang jika dilogika dan dilihat secara tampilan awal memang wajar jika banyak yang akan berfikir demikian karena memang akan banyak juga yang beranggapan bahwa SAK ETAP adalah PSAK yang diperkecil dan di peringkas.

Jika masih ada dari kita yang masih beranggapan seperti itu pada kesempatan kali ini kita sama-sama meluruskan dan mengklarifikasi mengenai anggpan dan pengertian yang melenceng yang telah berkembang dimasyarakat. Saat ini standar akuntansi yang ada diindonesia terdapat empat pedoman atau pilar yang dapat digunakan sebagai acuan untuk pengakuan yang terjadi. Empat pedoman atau pilar itu adalah :

  1. Standar Akuntansi Keuangan (SAK berbasis IFRS)
  2. SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik
  3. Standar akuntansi syariah
  4. Standar akuntansi pemerintah

Namun untuk kali ini kita hanya membahas dan membandingkan hanya dua pedoman atau pilar Baik sebelum kita bahas mengenai perbedaan dari kedua pedoman ini maka kita akan jabarkan pengertian dari masing-masing pedoman ini. Kita mulai dari pengertian PSAK adalah suatu kerangka dari prosedur pembuatan laporan keuangan yang berisi peraturan mengenai pencatatan, penyusunan, perlakuan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) yang didasarkan pada kondisi berjalan dan telah disepakati dan disahkan oleh lembaga keuangan di Indonesia.

Psak saat ini sudah menganut IFRS sebagai dasar pengakuannya. Mungkin masih ada yang masih belum mengerti apa itu IFRS adalah international financial reporting standart dan alasan mengapa PSAK mengadopsi IFRS adalah karena IFRS dianggap sebagai system pengakuan yang bersifat lebih global dan relevan untuk diimplementasikan diindonesia. Indonesia mulai mengadopsi secara penuh konsep IFRS adalah pada tanggal 1 Januari 2012. Perbedaan dasar yang paling mendasari antara PSAK dan PSAK berbsasis IFRS adalah dari pernyataan kepatuhan akan standar dimana dalam PSAK entitas tidak harus membuat kepatuhan akan PSAK sedangkan dalam PSAK IFRS maka entitas harus membuat pernyataan eksplisit mengenai kepatuhan terhadap akan standar IFRS.dan dengan diadopsinya IFRS dianggap PSAK akan mengalami perkembangan secara dinamis.

Baik setelah kita membahas pengertian mengenai PSAK selanjutnya kita akan membahas pengertian SAK ETAP, yaitu Standard akuntansi keuangan untuk entitas tanpa akuntabilitas public, nah yang dimaksud dengan entitas tanpa akuntabilitas public adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas yang signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk bertujuan umum bagi eksternal seperti pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kredit, dan lembaga pemeringkat kredit. Dan tujuan atau fungsi dari SAK ETAP adalah untuk menciptakan fleksibilitas dalam penerapannya. Yang harus digaris bawahi adalah SAK etap ini adalah SAK yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK umum. Akan tetapi sama dengan PSAK maka SAK etap ini juga sudah mengadopsi IFRS dalam penerapannya.

Baik setelah kita membahas mengenai pengertian dari kedua pilar akuntansi tersebut kita selanjutnya kita akan membahas mengenai perbedaan sebenarnya dari keduanya. Perbedaan dari keduanya dapat dilihat dari table yang ada dibawah ini.

Berikut ini adalah table perbandingan PSAK dengan SAK-ETAP yang dapat membantu anda untuk memahami perbedaan SAK dan SAK ETAP

No Elemen PSAK SAK ETAP
1 Penyajian Laporan Keuangan
  • Laporan posisi keuangan
  • Informasi yang disajikan dalam laporan posisi keuangan
  • Pembedaan asset lancar dan tidak lancar dan laibilitas jangka pendek dan jangka panjang
  • Aset lancar
  • Laibilitas jangka pendek
  • Informasi yang disajikan dalam laporan posisi keuangan atau catatan atas laporan keuangan

(Perubahan istilah di ED PSAK 1: Neraca menjadi Laporan Posisi Keuangan, Kewajiban (liability) menjadi laibilitas)

Sama dengan PSAK, kecuali informasi yang disajikan dalam neraca, yang menghilangkan pos:

  • Aset keuangan
  • Properti investasi yang diukur pada nilai wajar (ED PSAK 1)
  • Aset biolojik yang diukur pada biaya perolehan dan nilai wajar (ED PSAK 1)
  • Kewajiban berbunga jangka panjang
  • Aset dan kewajiban pajak tangguhan
  • Kepentingan nonpengendalian
2 Laporan Laba Rugi
  • Laporan laba rugi komprehensif
    • Informasi yang disajikan dalam laporan Laba Rugi Komprehensif
    • Laba rugi selama periode
    • Pendapatan komprehensif lain selama periode
    • Informasi yang disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif atau catatan atas laporan keuangan
Tidak sama dengan PSAK yang menggunakan istilah laporan laba rugi komprehensif, SAK ETAP menggunakan istilah laporan laba rugi.
3 Penyajian Perubahan Ekuitas Sama dengan PSAK, kecuali untuk beberapa hal yang terkait pendapatan komprehensif lain.
4 Catatan Atas Laporan Keuangan
  • Catatan atas laporan keuangan
  • Struktur
  • Pengungkapan kebijakan Akuntansi
  • Sumber estimasi ketidakpastian
  • Modal (ED PSAK 1)
  • Pengungkapan lain
Sama dengan PSAK, kecuali pengungkapan modal.
5 Laporan Arus Kas
  • Arus kas aktivitas operasi: metode langsung dan tidak langsung
  • Arus kas aktivitas investasi
  • Arus kas aktivitas pendanaan
  • Arus kas mata uang asing
  • Arus kas bunga dan dividen, pajak penghasilan, transaksi non-kas
Sama dengan PSAK kecuali:

  • Arus kas aktivitas operasi: metode tidak langsung
  • Arus kas mata uang asing, tidak diatur.
6 Laporan keuangan konsolidasi dan terpisah
  • Persyaratan penyajian lapkeu konsolidasi
  • Entitas bertujuan khusus
  • Prosedur konsolidasi
  • Lapkeu tersendiri
  • Lapkeu gabungan
Tidak diatur (Lihat Bab 12).
7 Kebijakan akuntansi, estimasi, dan kesalahan PSAK 25 (Laba atau Rugi Bersih untuk periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi)

  • Laba atau rugi bersih untuk Periode berjalan
  • Kesalahan Mendasar
  • Perubahan kebijakan Akuntansi
  • Pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi
  • Konsistensi dan perubahan kebijakan akuntansi
  • Perubahan Estimasi akuntansi
  • Kesalahan.
  • Pos luar biasa
  • Laba atau rugi dari aktivitas normal
  • Operasi yang tidak dilanjutkan
  • Perubahan estimasi Akuntansi
  • Penerapan suatu standar Akuntansi keuangan
  • Perubahan kebijakan Akuntansi yang lain
SAK ETAP sudah maju satu langkah dibandingkan PSAK (tidak ada “kesalahan mendasar” dan “laba atau rugi luar biasa”).
8 Instrumen Keuangan Dasar
  • Ruang lingkup: aset dan kewajiban keuangan
  • Instrumen keuangan dasar:
  • Diklasifikasikan pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dimiliki hingga jatuh tempo, tersedia untuk dijual, pinjaman dan pinjaman yang diberikan
  • Impairment menggunakan incurred loss concept
  • Derecognition
  • Hedging dan derivatif
  • Ruang lingkup: investasi pada efek tertentu
  • Klasifikasi trading, held to maturity, dan available for sale. Hal tsb mengacu ke
PSAK 50 (1998).
9 Persediaan
  • Pengukuran persediaan
  • Biaya persediaan
  • Biaya pembelian
  • Biaya konversi
  • Biaya lain-lain
  • Biaya persediaan pemberian jasa
  • Teknik pengukuran biaya
  • Rumus biaya
  • Nilai realisasi bersih
  • Pengakuan sebagai beban
  • Pengungkapan
Sama dengan PSAK
10 Investasi pada perusahaan asosiasi dan entitas anak
  • Ruang lingkup: entitas asosiasi
  • Metode akuntansi
  • Metode biaya
  • Metode ekuitas
  • Model nilai wajar (ED PSAK 15)
  • Ruang lingkup: entitas asosiasi dan entitas anak
  • Metode akuntansi
  • Entitas asosiasi : metode biaya
  • Entitas anak :
metode ekuitas
11 Investasi pada perusahaan asosiasi dan entitas anak
  • Jointly controlled operation, asset, and entity
  • Metode akuntansi
  • Metode konsolidasi proporsional
  • Metode ekuitas
  • Model nilai wajar (ED PSAK 12 : PBA/PBO/PBE)
Sama dengan PSAK kecuali metode akuntansi hanya menggunakan metode biaya.
12 Property Investasi Metode akuntansi

  • Model nilai wajar

Model biaya

Metode akuntansi: model biaya
13 Aset Tetap
  • Menggunakan pendekatan komponenisasi
  • Pengukuran menggunakan model biaya atau model revaluasi
  • Pengukuran biaya perolehan
  • Pengakuan pengeluaran selanjutnya
  • Penyusutan
  • Tidak perlu review nilai residu, metode penyusutan, dan umur manfaat setiap akhir periode pelaporan, tetapi jika ada indikasi perubahan saja
Sama dengan PSAK kecuali:

  • Tidak menggunakan pendekatan komponenisasi.
  • Revaluasi diijinkan jika dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah. Hal ini mengacu ke PSAK 16 (1994)
  • Tidak perlu review nilai residu.
14 Asset Tidak Berwujud
  • Prinsip umum untuk pengakuan
  • Pengakuan awal, pengukuran selanjutnya
  • Amortisasi selama umur manfaat atau 10 tahun

Penurunan nilai

Sama dengan PSAK, kecuali aset tidak berwujud yang diperoleh dari penggabungan usaha.
  • Menggunakan metode pembelian
  • Goodwill dimaortisasi 5 tahun atau 20 tahun dengan justifikasi manajemen
Tidak diatur
15 Sewa
  • Mengatur perjanjian yang mengandung sewa
  • Klasifikasi bersifat principle based
  • Laporan keuangan lessee dan
  • Tidak mengatur perjanjian yang mengandung sewa (ISAK 8)
lessor
  • Klasifikasi sewa: kombinasi IFRS for SMEs dan SFAS 13
  • Laporan keuangan lessee dan lessor menggunakan PSAK 30 (1990): Akuntansi Sewa Guna Usaha
  • Kewajiban diestimasi
  • Kewajiban kontinjensi
  • Aset kontinjensi
Sama dengan PSAK
16 Ekuitas
  • Penjelasan
  • Akuntasi ekuitas untuk badan usaha bukan PT
  • Akuntansi ekuitas untuk badan usaha berbentuk PT
  • Reorganisasi
  • Selisih penilaian kembali
Sama dengan PSAK, kecuali :

  • Reorganisasi
  • Selisih penilaian kembali
17 Pendapatan
  • Penjualan barang
  • Penjualan jasa
  • Kontrak konstruksi
  • Bunga, dividen dan royalti
  • Lampiran kasus pengakuan pendapatan (ED PSAK 23)
Sama dengan PSAK.
18 Biaya Pinjaman
  • Komponen biaya pinjaman
  • Pengakuan dan kapitalisasi biaya pinjaman
Biaya pinjaman langsung dibebankan
19 Penurunan Nilai Aset
  • Penurunan nilai persediaan
  • Penurunan nilai non-persediaan
  • Penurunan nilai goodwill
Sama dengan PSAK, kecuali:

  • Ruang lingkup yang meliputi semua jenis aset.
  • Tidak mengatur penurunan nilai goodwill
  • Ada tambahan penurunan nilai untuk pinjaman yang diberikan dan piutang yang menggunakan PSAK 31: Akuntansi Perbankan paragraf 16 dan 17.
20 Imbalan Kerja
  • Imbalan kerja jangka pendek
  • Imbalan pasca kerja, untuk manfaat pasti menggunakan PUC
  • Imbalan jangka panjang lainnya

Pesangon pemutusan kerja

Sama dengan PSAK, kecuali untuk manfaat pasti menggunakan PUC dan jika tidak bisa, menggunakan metode yang disederhanakan
21 Pajak Penghasilan
  • Menggunakan deferred taxconcept
  • Pengakuan dan pengukuran pajakkini
  • Pengakuan dan pengukuran pajaktangguhan
  • Menggunakan taxpayable concept
  • Tidak adapengakuan danpengukuran pajaktangguhan
22 Mata Uang Pelaporan
  • Mata uang pencatatan dan pelaporan
  • Mata uang fungsional
  • Penentuan saldo awal
  • Penyajian komparatif
  • Perubahan mata uang pencatatan dan pelaporan
Sama dengan PSAK Mata Uang Pelaporan

  • Mata uang fungsional
  • Pelaporan transaksi mata uang asing dalam mata uang fungsional
  • Perubahan mata uang fungsional (Pada prinsipnya sama)
23 Peristiwa setelah akhir periode pelaporan
  • Peristiwa yang memerlukan penyesuaian
  • Peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian
Sama dengan PSAK
24 Pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
  • Pengertian pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
  • Pengungkapan
Sama dengan PSAK 7
25 Aktivitas Khusus
  • Akuntansi perkoperasian
  • Akuntansi minyak dan gas bumi
  • Akuntansi pertambangan umum
  • Akuntansi perusahaan efek
  • Akuntansi reksa dana
  • Akuntansi perbankan dan asuransi
Tidak diatur
26 Ketentuan Transisi
  • Retrospektif atau prospektif (jika tidak praktis) yang diterapkan secara prospective catchup (dampak ke saldo laba)
  • Perpindahan dari dan ke SAK ETAP
27 Tanggal Efektif Berlaku efektif untuk laporan keuangan yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2011, penerapan dini 1 Januari 2010

Sekian artikel ini dibahas, apabila ada yang kurang jelas dari artikel atau ada yang ingin dikonsultasikan, silahkan menghubungi di 031 – 734 6576 / 087 777 510 668 / 0821 3100 8700

Created by : Adi Dwi Prasetyo (EC of D’Consulting Business Consultant)

©2023 D'Consulting Business Consultant - Total Solution for Your Business Growth

Log in with your credentials

Forgot your details?