Kali ini kami Konsultan Pembukuan Banjarmasin ingin membahas perlakuan aset tetap sesuai PSAK no 16.

Konsultan Pembukuan Banjarmasin

Konsultan Pembukuan Banjarmasin

Konsultan Pembukuan Banjarmasin

Aset tetap mungkin anda sudah sangat familiar dengan 2 kata ini, ya benar karena hampir setiap orang memiliki aset baik aset lancar maupun aset tetap. Sebelum kita masuk ke pembahasan aset tetap dalam PSAK no 16 ada baiknya kita akan bahas dulu penegrtian, kriteria dan contoh aset tetap secara umum. Baik. Secara umum aset dibagi menjadi dua yaitu aset tetap dan aset lancar.

Menurut kami Konsultan Pembukuan Banjarmasin, aset tetap secara harfiah adalah aset atau harta berwujud yang memiliki umur lebih dari satu tahun dan tidak mudah diubah menjadi kas atau uang serta yang digunakan untuk memproduksi (menghasilkan) barang atau jasa entitas bisnis dan penggunaannya secara terus menerus. Aset tetap memiliki beberapa kriteria diantaranya adalah:

  • Mempunyai wujud fisik.
  • Tidak ditujukan untuk djual lagi.
  • Memiliki nilai yang material, harga aset tersebut bernilai cukup signifikan.
  • Memiliki masa manfaat ekonomi lebih dari satu tahun buku dan nilai manfaat ekonominya bisa diukur dengan handal.
  • Aset digunakan dalam aktivitas normal perusahaan.

Aset tetap terdiri dari beberapa jenis yaitu Tanah dan bangunan, Mesin dan peralatan, inventaris dan kendaraan contoh dari masing-masing aset adalah sebagai berikut :

  • Tanah dan Bangunan: Tanah, Rumah, kandang, ruko dsb.
  • Mesin dan peralatan: Mesin produksi dan kunci untuk bengkel, alat handpallet dsb.
  • Inventaris         : AC, Komputer, laptop dsb.
  • Kendaraan         : Truck, tractor heat dan mobil operasional perusahaan dsb.

Kemudian selanjutnya adalah aset lancar dimana bisa dikatakan bahwa sifat dan karakter aset lancar ini adalah kebalikan dari sifat dan karakter dari aset tetap. Aset lancar adalah uang tunai atau kas kekayaan lain yang diharapkan bisa dikonversi menjadi kas maupun dijual/dikonsumsi habis dalam waktu tidak lebih dari satu tahun buku. Kriteria aset lancar adalah bersifat liquid atau mudah dicairkan serta memiliki manfaat dibawah satu tahun buku. Contoh aset lancar adalah kas, bank, Piutang, persediaan dsb.

Setelah kita membahas pengertian, kriteria dan contoh aset tetap menurut pengertian umum maka kita akan membahas aset tetap menurut PSAK no 16, dimana kita juga akan membahas mengenai pengertian, kalsifikasi serta pengungkapan aset tetap yang telah diatur dalam PSAK no 16. Sebelum kita masuk ke pengertian aset tetap ada baiknya kita bahas terlebih dahulu tujuan PSAK no 16 adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi aset tetap, agar pengguna laporan keuangan dapat memahami informasi mengenai investasi entitas di aset tetap dan perubahan dalam investasi tersebut. Masalah utama dalam akuntansi aset tetap adalah pengakuan aset tetap, penentuan jumlah tercatat, pembebanan penyusutan, dan rugi penurunan nilai aset tetap. Pengertian aset tetap menurut PSAK no 16 adalah aset yang berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari periode.

Dalam mendapatkan aset tetap maka perusahaan wajib akan mengeluarkan biaya perolehan yang digunakan memperoleh aset tetap, menurut PSAK no 16 biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari imbalan lain yang diserahkan untuk memeperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi atau, jika dapat diterapkan, jumlah yang diatribusikan ke aset pada saat pertama kali diakui sesuai dengan persyaratan tertentu. Nahh aset tetap selalu ada proses penyusutan dimana menurut PSAK no 16 penyusutan adalah alokasi sistematis jumlah yang dapat dsusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya. Laporan keuangan mengungkapkan, untuk setiap kelompok aset tetap yaitu:

  1. Dasar pengukuran yang digunakan dalam menentukan jumlah tercatat bruto.
  2. Metode penyusutan yang digunakan.
  3. Umur manfaat atau tariff penyusutan yang digunakan.
  4. Jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.
  5. Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode.

Selain itu juga harus diungkapkan penyusutan, dimana apakah diakui dalam laba rugi atau diakui sebagai bagian dari biaya perolehan aset lain selama satu periode dan akumulasi penyusutan pada akhir periode. Sekian artikel ini dibahas, apabila ada yang kurang jelas dari artikel atau ada yang ingin dikonsultasikan, silahkan menghubungi di 087 777 510 6680821 3232 8778 / 031 734 6576.

©2023 D'Consulting Business Consultant - Total Solution for Your Business Growth

Log in with your credentials

Forgot your details?