Konsultan Pajak Pasuruan kali ini ingin membahas aspek perpajakan yang harus dilaporkan oleh wajib pajak pribadi setiap bulan dan tahunnya.
Konsultan Pajak Pasuruan
Sebagai seorang wajib pajak (WP) orang pribadi, ada beberapa hal yang perlu anda ketahui untuk apa saja laporan yang harus dilaporkan setiap bulannya dan setiap tahunnya. Ada 2 macam tipe WP pribadi, yang pertama sebagai pekerja di sebuah perusahaan, lalu yang kedua adalah sebagai seorang wiraswasta. Untuk WP pribadi yang bekerja sebagai pekerja disebuah perusahaan, setiap bulannya tidak perlu melaporkan laporan pajak apapun. Hal itu dikarenakan setiap bulannya wajib pajak tersebut sudah dipotong pajaknya oleh perusahaan tempat dia bekerja. Lalu setiap tahunnya WP tersebut akan mendapatkan bukti potong 1721-A1 dari perusahaan, namun yang perlu diingat bahwa bukti potong 1721-A1 ini harus dilaporkan kembali kepada Dirjen Pajak pada laporan SPT tahunan. Jadi sebagai karyawan pun, WP pribadi harus tetap melaporkan SPT Tahunan dan dilampiri oleh bukti potongnya.
Kami Konsultan Pajak Pasuruan, biasanya selalu mendapatkan informasi dari para WP yang belum mengerti, bahwa kami sebagai karyawan tidak perlu melaporkan kembali SPT Tahunan, dikarenakan sudah dipotong pajak oleh perusahaan dan mendapatkan bukti potong 1721-A1. Padahal stigma tersebut adalah kurang benar, dan harus dilaporkan kembali seperti yang saya jelaskan.
Lalu hal kedua untuk tipe WP yang bekerja sebagai wiraswasta. Tentunya dikarenakan sebagai wiraswasta ada lebih banyak aspek perpajakan yang harus dilaporkan. Seperti membuat SSP (Surat Setoran Pajak) untuk PPh Ps 25 ataupun PPh 4(2) 1% setiap bulannya. Lalu WP pribadi pun bisa mendapatkan bukti potong PPh 4(2) final, apabila melakukan penyewaan rumah kepada perusahaan lain. Setiap tahunnya WP pribadi, juga harus membuat laporan SPT Tahunan 1770, dimana SPT ini merangkum seluruh kegiatan keuangan WP tersebut selama setahun. Dari hasil pajak terhutang yang ada, nantinya akan dikurangkan dengan pembayaran PPh 25 yang sudah dibayar setiap bulannya, ataupun PPh 4(2) 1% yang sudah pernah dibayar.
Sekian artikel ini semoga bisa bermanfaat. Apabila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut kepada kami, anda bisa menghubungi 031 734 6576 / 087 777 510 668 / 0812 3232 9638.