Konsultan Pajak Medan ingin membahas tentang pentingnya mengetahui nilai pajak yang harus dibayar oleh pengusaha retail dengan omzet dibawah 4,8 Milyar.

Konsultan Pajak Medan

Konsultan Pajak Medan

Konsultan Pajak Medan

Pada dasarnya pengusaha retail dibagi menjadi 2 macam, pertama adalah pengusaha retail dengan omzet dibawah 4,8 Milyar setahun dan kedua adalah pengusaha retail dengan omzet diatas 4,8 Milyar setahun. Jenis badan usaha dari pengusaha retail ini pun dapat bermacam-macam, mulai dari UD (perorangan), CV, PT, dsb. Pada prinsipnya karena pengusaha retail yang kita bahas kali ini adalah pengusaha retail dengan omzet dibawah 4,8 Milyar, maka ditahun 2015 ini pengusaha retail tersebut harus membayar pajak dengan tarif 1% dikalikan omzet.

Lalu banyak yang bertanya kepada kami Konsultan Pajak Medan, apakah pengusaha retail dengan omzet dibawah 4,8 Milyar tersebut bisa menerbitkan PPN, atau haruskah membuat laporan keuangan? Pada dasarnya PPN bisa diterbitkan atau tidak oleh pengusaha retail adalah berdasarkan apakah pengusaha tersebut sudah mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak di Direktorat Jenderal Pajak. Apabila sudah, maka pengusaha tersebut dapat menerbitkan faktur pajak keluaran (PPN Keluaran) untuk diberikan kepada customernya.

Lalu apakah seluruh pengusaha retail dengan omzet dibawah 4,8 Milyar harus membuat laporan keuangan? Pada dasarnya membuat laporan keuangan harus dibuat oleh pengusaha retail dengan badan usaha seperti CV dan PT (UD tidak perlul), baik pengusaha tersebut memiliki omzet dibawah ataupun diatas 4,8 Milyar. Namun untuk perorangan (UD) laporan hanya perlu dibuat apabila pengusaha tersebut sudah memiliki omzet diatas 4,8 Milyar atau pengusaha tersebut sudah menjadi dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). So meskipun pengusaha perorangan (UD) tersebut masih dengan omzet dibawah 4,8 Milyar namun sudah PKP, maka harus membuat laporan keuangan.

Beberapa pertanyaan tersebut yang sering kali ditanyakan oleh wajib pajak dan semoga dari penjelasan kami ini dapat memberikan sedikit informasi kepada para pembaca. Apabila bapak/ibu kurang jelas mengenai artikel yang kami tulis ini dan ingin berkonsultasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di 031 734 6576 / 087 777 510 668 / 0812 3232 9638.

©2023 D'Consulting Business Consultant - Total Solution for Your Business Growth

Log in with your credentials

Forgot your details?