Kali ini kami Konsultan Pajak Jakarta ingin membahas perihal apa yang harus dilakukan pasca tax amnesty.
Konsultan Pajak Jakarta
Diquarter ke 4 tahun 2016 ini, banyak sekali orang yang mengikuti program tax amnesty, yang mana sangat memberikan kemudahan bagi para wajib pajak untuk melaporkan hartanya secara riil dengan tarif pajak yang sangat murah, hanya sebesar 2% – 3% saja. Namun setelah mengikuti program tax amnesty tersebut, ternyata banyak orang yang jadinya bingung apa saja yang harus dilakukan setelah mengikuti program tax amnesty?
Banyak yang berpikiran bahwa setelah melakukan tax amnesty, mereka tetap akan melakukan perencaaan pajak seperti tahun-tahun sebelumnya, yang mana mungkin tetap melakukan double book ataupun cara-cara lain uang umum digunakan oleh banyak wajib pajak. Namun menurut kami Konsultan Pajak Jakarta ternyata hal tersebut sudahlah tidak bisa dilakukan, karena ternyata ada beberapa fakta yang menyebabkan kita sudah tidak bisa melakukan hal tersebut. Pertama, diklausul peraturan Tax Amnesty disebutkan bahwa setelah wajib pajak mengikut program TA, maka mereka diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Lalu yang kedua ternyata fiskus pajak sudah memiliki banyak data yang tersinkronisasi dengan data asset riil yang dimiliki oleh para wajib pajak. Otomatis hal ini akan menyebabkan wajib pajak tidak bisa menyembunyikan kembali asset yang dia miliki dan harus dilaporkan dengan sepenuhnya.
Tentunya dengan keadaan seperti ini para wajib pajak harus menyikapinya dengan terbuka, namun tetap memperhatikan aspek perencanaan pajak yang baik dan sesuai dengan undang-undang. Hal yang sering kami kemukakan untuk merencanakan pajak yang bijak adalah dengan memperbesar penghasilan yang dikenakan pajak final. Dimana pajak final yang dimaksud adalah pembayaran pajak dengan tarif yang relatif lebih rendah dan hanya dikenakan sekali saja pada saat terjadinya transaksi. Untuk itu tentunya properti memiliki aspek penghasilan final yang sangat menguntungkan untuk melakukan perencanaan pajak tersebut.
Properti sangat menguntungkan apabila kita per jual belikan, dikarenakan pada saat menjual kita hanya terkena pajak sebesar 2,5% dari pada harga jual properti tersebut. Pajak sebesar 2,5% ini bersifat final dan tentunya sangat rendah dibandingkan pajak progresif sebesar maksimal 30% yang harus dibayar oleh para wajib pajak dari penghasilan lain. Untuk mendapatkan keuntungan maksimal dari pada penjualan properti ini adalah pastikan margin keuntungan yang didapat saat membeli dan menjual lebih besar dari pada pajak yang harus dibayar (BPHTB dan PPh final) dan perhatikan juga aspek keuntungan yang diharapkan. Lalu juga untuk melakukan transaksi jual beli pastikan bahwa kita benar-benar melaporkan AJBnya (Akta Jual Beli) sesuai dengan nilai transaksi riil.
Properti juga bisa digunakan untuk mendapatkan penghasilan sewa, yang mana juga terkena pajak hanya sebesar 10% dari harga sewa. Tentunya presentase pajak tersebut juga jauh lebih murah dari pada pajak progresif. Namun banyak sekali orang yang tidak ingin melaporkan penghasilannya dari sewa menyewa properti ini, padahal sangat disayangkan apabila kita tidak melaporkan penghasilan ini, karena pastinya akan dapat menambah asset dilaporan SPT tahunan dan membayar pajak yang relative lebih rendah.
Apabila para pembaca ingin berkonsultasi lebih detail dengan kami mengenai pajak, bisnis, keuangan dan lainnya, anda bisa menghubungi 087 777 510 668 / 0821 3232 8778 / 031 734 6576.