Artikel kali ini, akan membahas mengenai E-Billing dan E-Filing yang sedang gencar dipromosikan oleh direktur jenderal pajak di awal tahun 2016.
E-Billing dan E-Filing
E-billing merupakan cara pembayaran pajak secara online tanpa menggunakan SSP. E-filing adalah metode pelaporan pajak secara online, yang artinya Wajib Pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan pajaknya.
Cara Pendaftaran & Penerbitan Kode E-Billing dan E-Filing
- Siapkan NPWP dan Alamat E-mail aktif untuk mendaftar di sse.pajak.go.id
- Mengisi data untuk proses pendaftaran awal, setelah itu akan mendapat email aktifasi dari DJP.
- Aktifkan email aktivasi, kemudian masuk ke sse.pajak.go.id untuk login menggunakan NPWP dan Pin yang dikirimkan DJP melalui email aktivasi.
- Setelah berhasil login, secara otomatis muncul form Surat Setoran Elektronik.
- Pilih Jenis Pajak (Misal PPh Pasal 29 OP)
- Pilih Jenis Setoran (Misal Tahunan (200))
- Pilih Masa Pajak (Misal Januari-Desember)
- Isikan Tahun Pajak (Misal 2015)
- Isikan Jumlah Setoran (Tanpa tanda baca)
- Klik Simpan
- Klik Terbitkan Kode Billing
- Cetak Halaman Konfirmasi (terdapat kode billing)
- Kode Biling yang terbit bisa dijadikan referensi untuk melakukan pembayaran melalui Teller, ATM, EDC, ataupun Internet Banking.
Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai e-filling, anda dapat menghubungi kami di 031 – 734 6575 / 087 777 510 668 / 0821 3100 8700